Rabu, 14 Oktober 2026

Delapan Tersangka Baru Korupsi Jalan Sumut Terungkap, Otti S. Batubara Desak KPK Bongkar Aktor di Balik Layar

Administrator - Kamis, 08 Oktober 2026 22:10 WIB
Delapan Tersangka Baru Korupsi Jalan Sumut Terungkap, Otti S. Batubara Desak KPK Bongkar Aktor di Balik Layar
Baca Juga:

MEDAN — Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara semakin melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap identitas delapan tersangka baru yang seluruhnya berasal dari lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.

Perkembangan ini menjadi perhatian serius Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi. Otti S. Batubara mendesak KPK tidak berhenti pada penetapan tersangka dari kalangan pejabat teknis, tetapi harus menelusuri seluruh rantai dugaan korupsi, termasuk pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam pengondisian proyek maupun aliran uang.

Delapan tersangka baru tersebut diungkap KPK pada Selasa (13/10/2026), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada September 2026. .

Delapan tersangka yang menjadi sorotan

Mereka terdiri atas mantan pejabat BBPJN Sumut, yakni:

1. Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala BBPJN Sumatera Utara.
2. Dicky Erlangga, mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I.
3. Rahmad Parulian, mantan Kepala Satker PJN Wilayah I.
4. Munson Ponter Paulus Hutauruk, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I.
5. Faisal, mantan PPK 1.1 Satker PJN Wilayah I.
6. Heri Handoko, mantan PPK 1.2 Satker PJN Wilayah I.
7. T. Rahmatsyah Putra alias Dadam, mantan Kepala Satker PJN Wilayah II.
8. Manaek Manalu, mantan PPK Satker PJN Wilayah II.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik mendalami dugaan pengondisian proyek pembangunan jalan serta dugaan penerimaan uang oleh para tersangka. KPK belum memerinci perbuatan masing-masing tersangka maupun nilai uang yang diduga diterima.

Dari delapan tersangka yang dipanggil untuk pemeriksaan pada 7 Oktober 2026, tujuh orang hadir. Sementara Munson Ponter Paulus Hutauruk tidak memenuhi panggilan tersebut. .

Otti: Jangan hanya berhenti pada pejabat teknis

Otti S. Batubara menilai pengungkapan delapan tersangka baru harus menjadi pintu masuk untuk membongkar perkara secara menyeluruh. Menurutnya, publik membutuhkan penjelasan mengenai bagaimana proyek-proyek tersebut direncanakan, diproses, dilaksanakan, hingga muncul dugaan pengondisian dan penerimaan uang.

"Kasus ini jangan hanya berhenti pada penetapan tersangka. KPK harus mengungkap bagaimana mekanisme pengondisian proyek itu terjadi, siapa yang berperan, bagaimana aliran uangnya, dan apakah ada pihak lain yang ikut menikmati hasilnya. Semua harus diuji berdasarkan bukti," demikian penegasan yang perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Otti juga mendorong penyidik memeriksa seluruh dokumen pengadaan, kontrak, pencairan anggaran, hasil pekerjaan di lapangan, serta komunikasi dan hubungan para pihak yang relevan dengan perkara.

Menurutnya, penyidikan yang menyeluruh penting agar penanganan kasus korupsi tidak hanya berakhir pada individu tertentu, sementara kemungkinan keterlibatan pihak lain tidak terungkap.

"Rakyat tidak cukup hanya mengetahui berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Rakyat ingin mengetahui bagaimana dugaan penyimpangan itu terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana kerugian keuangan negara dapat dipulihkan," menjadi pesan yang perlu dikedepankan dalam pengawasan perkara ini.

Kasus berawal dari OTT, enam proyek bernilai Rp231,8 miliar

Kasus dugaan korupsi proyek jalan Sumut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025, yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut serta Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.

Dalam perkara awal, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, Muhammad Akhirun, dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Perkara awal tersebut berkaitan dengan enam proyek pembangunan jalan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp231,8 miliar. Pengembangan penyidikan kemudian berujung pada penetapan delapan tersangka baru, sehingga jumlah tersangka dalam perkara awal dan pengembangannya mencapai 13 orang. .

Bagi Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi, pengusutan perkara ini harus menjadi momentum memperkuat pengawasan terhadap proyek infrastruktur di Sumatera Utara. Anggaran pembangunan jalan bersumber dari uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan menjadi ruang bagi praktik korupsi.

Otti berharap KPK bekerja profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain, siapa pun orangnya, penyidik diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

Penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.red


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
Kpk
beritaTerkait
KPK Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
KPK Panggil Dua Eks Bupati, Otti: Jangan Berhenti di Level Pelaksana, Bongkar Siapa Pengendali Proyek Jalan Sumut
Delapan Tersangka Baru Dibidik KPK, KAMAK: Jangan Berhenti di Topan, Bongkar Seluruh Mata Rantai Bina Marga Sumut!
KPK Telaah Dugaan Politik Uang Muktamar NU, PCNU Sekadau Serahkan Uang dan Bukti
Dari OTT ke 8 Tersangka Baru, Seberapa Dalam Korupsi Jalan Sumut?
Sosok Ipda Yayat Sudrajat, Diduga Miliki Belasan Aset Mewah yang Dipantau KPK dan Fakta Pernah Diperiksa Propam
komentar
beritaTerbaru