Rabu, 07 Oktober 2026

KPK Telaah Dugaan Politik Uang Muktamar NU, PCNU Sekadau Serahkan Uang dan Bukti

Administrator - Rabu, 07 Oktober 2026 23:11 WIB
KPK Telaah Dugaan Politik Uang Muktamar NU, PCNU Sekadau Serahkan Uang dan Bukti
Baca Juga:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan laporan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sekadau, Kalimantan Barat, terkait dugaan politik uang dalam pengondisian dukungan Rais Aam pada Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) ditindaklanjuti.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setiap laporan masyarakat yang masuk akan melalui proses telaah dan analisis oleh tim pada direktorat terkait.

"Kami pastikan setiap laporan yang masuk pasti dilakukan tindak lanjut oleh tim di direktorat terkait melalui proses telaah dan analisis," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Menurut Budi, KPK akan melihat terlebih dahulu substansi laporan serta hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK, laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

"Tindak lanjutnya juga nanti akan beragam. Bergantung pada materi laporan tersebut, dan juga proses pulbaket yang dilakukan oleh tim KPK," katanya.

Budi menegaskan, KPK tidak menutup kemungkinan menggunakan pendekatan penindakan maupun pencegahan. Pilihan pendekatan tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil telaah dan bukti yang ditemukan.

"Apakah pendekatan yang relevan terhadap materi itu kemudian penindakan atau lebih cocok untuk pendekatan-pendekatan lainnya? Tentu semuanya terbuka," ujarnya.

Serahkan Uang yang Disebut Diterima dari Tim Pemenangan

Laporan tersebut sebelumnya disampaikan langsung Ketua PCNU Sekadau Bagus Fitrianto ke Gedung Merah Putih KPK.

Bagus mengaku membawa sejumlah dokumen serta uang yang sebelumnya disebut diterima dari pihak yang dikaitkan dengan tim pemenangan dalam proses pengondisian dukungan Rais Aam.

"Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima," kata Bagus.

Sejumlah dokumen yang diserahkan antara lain kronologi penerimaan dana dan tiket penerbangan. PCNU Sekadau juga menyerahkan uang tunai yang mereka sebut sebelumnya diterima dari salah satu pihak.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dari laporan yang kini berada dalam tahap telaah KPK. Terlebih, pelapor tidak hanya menyampaikan narasi dugaan, tetapi juga menyerahkan dokumen dan uang yang diklaim berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Bagus berharap KPK memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan dugaan tersebut.

Namun demikian, KPK hingga kini masih melakukan telaah. Dugaan politik uang tersebut belum dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi yang terbukti. Statusnya masih berupa laporan masyarakat yang harus diverifikasi melalui proses pengumpulan bahan keterangan dan analisis oleh KPK.

Jika dari proses tersebut ditemukan unsur pidana dan masuk dalam kewenangan KPK, perkara itu berpotensi bergerak ke tahap penindakan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Kpk
beritaTerkait
Dari OTT ke 8 Tersangka Baru, Seberapa Dalam Korupsi Jalan Sumut?
Sosok Ipda Yayat Sudrajat, Diduga Miliki Belasan Aset Mewah yang Dipantau KPK dan Fakta Pernah Diperiksa Propam
KOMPAK Desak KPK dan Kejagung Dalami Dugaan Penyimpangan Pengadaan di Diskominfo Sumut TA 2025
Teken Komitmen di Hadapan KPK, Bupati Madina Saipullah Nasution dan DPRD Erwin Efendi Lubis Didorong Benahi Tata Kelola
Sutrisno Pangaribuan Kritik Komitmen Antikorupsi Pemda se-Sumut: Jangan Berhenti di Seremonial
Sutrisno Pangaribuan Kritik Komitmen Antikorupsi Pemda se-Sumut: Jangan Berhenti di Seremonial
komentar
beritaTerbaru