Disampaikan ke Wapres Gibran, Keluarga Korban Pencurian Pertanyakan Status Tersangka dan DPO
Disampaikan ke Wapres Gibran, Keluarga Korban Pencurian Pertanyakan Status Tersangka dan DPO
News
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan laporan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sekadau, Kalimantan Barat, terkait dugaan politik uang dalam pengondisian dukungan Rais Aam pada Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) ditindaklanjuti.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setiap laporan masyarakat yang masuk akan melalui proses telaah dan analisis oleh tim pada direktorat terkait.
"Kami pastikan setiap laporan yang masuk pasti dilakukan tindak lanjut oleh tim di direktorat terkait melalui proses telaah dan analisis," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Menurut Budi, KPK akan melihat terlebih dahulu substansi laporan serta hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK, laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
"Tindak lanjutnya juga nanti akan beragam. Bergantung pada materi laporan tersebut, dan juga proses pulbaket yang dilakukan oleh tim KPK," katanya.
Budi menegaskan, KPK tidak menutup kemungkinan menggunakan pendekatan penindakan maupun pencegahan. Pilihan pendekatan tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil telaah dan bukti yang ditemukan.
"Apakah pendekatan yang relevan terhadap materi itu kemudian penindakan atau lebih cocok untuk pendekatan-pendekatan lainnya? Tentu semuanya terbuka," ujarnya.
Serahkan Uang yang Disebut Diterima dari Tim Pemenangan
Laporan tersebut sebelumnya disampaikan langsung Ketua PCNU Sekadau Bagus Fitrianto ke Gedung Merah Putih KPK.
Bagus mengaku membawa sejumlah dokumen serta uang yang sebelumnya disebut diterima dari pihak yang dikaitkan dengan tim pemenangan dalam proses pengondisian dukungan Rais Aam.
"Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima," kata Bagus.
Sejumlah dokumen yang diserahkan antara lain kronologi penerimaan dana dan tiket penerbangan. PCNU Sekadau juga menyerahkan uang tunai yang mereka sebut sebelumnya diterima dari salah satu pihak.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dari laporan yang kini berada dalam tahap telaah KPK. Terlebih, pelapor tidak hanya menyampaikan narasi dugaan, tetapi juga menyerahkan dokumen dan uang yang diklaim berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Bagus berharap KPK memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan dugaan tersebut.
Namun demikian, KPK hingga kini masih melakukan telaah. Dugaan politik uang tersebut belum dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi yang terbukti. Statusnya masih berupa laporan masyarakat yang harus diverifikasi melalui proses pengumpulan bahan keterangan dan analisis oleh KPK.
Jika dari proses tersebut ditemukan unsur pidana dan masuk dalam kewenangan KPK, perkara itu berpotensi bergerak ke tahap penindakan.
Disampaikan ke Wapres Gibran, Keluarga Korban Pencurian Pertanyakan Status Tersangka dan DPO
News
JAKARTA Perdebatan panjang terkait sengketa Sahara Maroko sering kali mengabaikan realitas empiris di lapangan. Padahal, berbagai pemban
News
Lapas Padangsidimpuan Buka Layanan Hak Remisi, 34 Warga Binaan Dapat Penjelasan Langsung
News
Nusron Wahid Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Beralasan Ada Agenda Internal ATR/BPN
News
KAMMI Bakar Ban di DPRD Sumut, Desak Seleksi KPID Diusut dan Anggaran SosperWasbangPokir Diaudit
News
KPK Telaah Dugaan Politik Uang Muktamar NU, PCNU Sekadau Serahkan Uang dan Bukti
News
sumut24.co MedanKisah memprihatinkan dialami oleh Cici Herliawati bersama keluarganya yang sudah satu dekade bertahan hidup di dalam bilik
kota
sumut24.co MedanPemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT PLN (Perse
Umum
PW ISARAH Sumut Desak Kejelasan Kasus Proyek Lapangan Merdeka Medan, Minta KPK Ambil Alih
News
sumut24.co MedanPemerintah Kota (Pemko Medan) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan trans
kota