Jumat, 23 Oktober 2026

Diduga Mark-up dan Transaksi Fiktif, Pembelian Video Profil dan Barcode Desa Diusut Inspektorat Asahan

Administrator - Kamis, 22 Oktober 2026 22:27 WIB
Diduga Mark-up dan Transaksi Fiktif, Pembelian Video Profil dan Barcode Desa Diusut Inspektorat Asahan
Sumut24.co
sumut24.co -ASAHAN, Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa mencuat di Kabupaten Asahan. Sejumlah Kepala Desa (Kades) kini sedang menjalani pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Asahan, terkait dugaan mark-up dan transaksi fiktif atas pembelian dua jenis barang: Video Profil Potensi Desa senilai Rp8,5 juta dan Barcode Desa seharga Rp3,5 juta per unit. Pemeriksaan berlangsung sejak Rabu, 21 Oktober 2026, atas perintah Kejaksaan Negeri Asahan dan direncanakan berjalan selama 45 hari kerja.

Baca Juga:
Menurut informasi yang dihimpun, harga yang dibayarkan desa untuk kedua barang tersebut dinilai jauh melampaui harga wajar di pasaran. Pembelian yang tidak masuk dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada beberapa desa semakin memperkuat dugaan ketidakpatuhan administrasi yang berpotensi merugikan keuangan desa.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/10/2026), Abdul Rahman selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan menyatakan: "Benar, pihak Inspektorat sedang melakukan pemeriksaan pada Kades-Kades yang membeli Video Profil Desa dan Barcode Desa pada rekanan. Dimana pemeriksaan itu terkait pembelian barang pengadaan yang diduga fiktif dan mark-up."

Ia juga menegaskan tidak seluruh dari 177 desa di Asahan diperiksa, melainkan hanya desa-desa yang melakukan pembelian barang tersebut. Pemeriksaan ini didasari permintaan dari Seksi Pidana Khusus Kejari Asahan untuk melakukan audit dan pemeriksaan mendalam.

Terpisah, Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Asahan, Haidir Butar-butar, yang juga menjabat sebagai Kades Silau Maraja, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

"Memang ada desa yang membeli barang-barang pengadaan tersebut. Namun tidak dianggarkan dalam APBDes. Ada juga yang sudah menganggarkan. Namun, pembelian tersebut sudah ada disetujui oleh semua perangkat desa," jelas Haidir.

Pantauan awak media, beberapa Kades terlihat datang ke Kantor Inspektorat Asahan di Jalan Lintas Sumatera Jenderal Ahmad Yani, Kisaran untuk menjalani proses pemeriksaan.

Kasus ini menyentuh sejumlah aturan hukum penting, antara lain, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Pasal 32 ayat (1) menegaskan bahwa pengeluaran uang negara/daerah tidak boleh dilakukan tanpa adanya anggaran yang tersedia dan sah. Pembelian yang tidak tercantum dalam APBDes dapat dianggap melanggar ketentuan ini. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 74 mengatur tata cara pengelolaan keuangan desa, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Setiap pengeluaran harus direncanakan, dianggarkan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 2 ayat (1) mengancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun bagi siapa pun yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dugaan mark-up dan transaksi fiktif dapat masuk dalam kategori ini jika terbukti merugikan keuangan desa. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa: Mengatur secara rinci mekanisme pengadaan barang dan jasa di tingkat desa yang harus mengutamakan prinsip hemat, efisien, dan sesuai kebutuhan.

Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengaudit, dan melaporkan hasil temuannya. Jika dalam proses 45 hari ini ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi, hasil pemeriksaan akan diserahkan kembali kepada Kejari Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Masyarakat berharap proses ini berjalan objektif dan menghasilkan kejelasan bagi seluruh warga Kabupaten Asahan. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
LSM DPP SS-PAMA Dorong Penyelidikan Dugaan Mark-Up Barcode Absensi Desa di Asahan
Diduga Konsumsi Zat Terlarang di THM Kisaran, Warga Siumbut Baru Meninggal Dunia, Penyebab Kematian Masih Diselidiki
Dana Iuran PGRI kec Beringin Minta diusut. Shobul Ansori Siregar: Pengurus Harus Teansparan
Bimtek 177 Desa Asahan Diduga Sarat Mark-Up, LSM Sebut Lembaga Penyelenggara Raup Miliaran Rupiah dari Dana Desa
Galian C di Dua Desa Asahan Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Penegak Hukum Diminta Periksa dan Tutup Paksa
Fee 25% Rp 2,7 Miliar Disunat Sejak Awal, Proyek Irigasi Rp11 Miliar di Asahan Diduga Jadi Sapi Perah Oknum Ketua Partai
komentar
beritaTerbaru