Rabu, 07 Oktober 2026

Tiga Tersangka Kasus Sabu Segera Disidang, Ketua MUI Padangsidimpuan Dorong Bandar Narkoba Ditindak Tegas

Administrator - Rabu, 07 Oktober 2026 16:14 WIB
Tiga Tersangka Kasus Sabu Segera Disidang, Ketua MUI Padangsidimpuan Dorong Bandar Narkoba Ditindak Tegas

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat tiga tersangka di Kota Padangsidimpuan memasuki tahap persidangan. Proses hukum tersebut mendapat perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidimpuan yang mendorong aparat penegak hukum menindak tegas jaringan peredaran narkoba.

Ketiga tersangka masing-masing Zainuddin Ginting, Pardamean Nasution, dan Starlina HataJulu sebelumnya telah menjalani proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Berkas perkara ketiganya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan pada 20 Agustus 2026. Selanjutnya, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 3 September 2026 dalam tahap II.

Perkara tersebut kini berlanjut ke Pengadilan. Sidang perdana telah digelar pada 28 September 2026, sedangkan agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada 5 Oktober dan 12 Oktober 2026.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan pada 4 Mei 2026. Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Dari perkara tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan sekitar 1,48 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp400 ribu, dua unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride tanpa tanda nomor kendaraan bermotor.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kepada JPU M. Zul Syafran, S.H. di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan pidana yang berlaku, termasuk pasal terkait dugaan peredaran narkotika dan permufakatan atau percobaan tindak pidana narkotika.

*MUI: Jangan Beri Ruang bagi Peredaran Narkoba*

Ketua MUI Kota Padangsidimpuan, Drs. H. Zulfan Efendi Hasibuan, MA, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan komitmen bersama, terutama untuk melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkotika.

"Aparat penegak hukum segera menindak tegas para pelaku bandar narkoba yang telah merusak generasi bangsa. Ini wujud komitmen kita bersama dalam memerangi narkoba, khususnya di Kota Padangsidimpuan," ujar Zulfan.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan upaya pencegahan. Penegakan hukum terhadap pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika juga menjadi bagian penting untuk memutus mata rantai peredarannya.

MUI Padangsidimpuan berharap proses hukum terhadap para tersangka berjalan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dorongan tersebut juga menjadi bagian dari kepedulian masyarakat terhadap ancaman narkotika yang dapat menyasar berbagai kelompok, terutama generasi muda.

*Polisi Serahkan Perkara ke Jaksa*

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, S.H., M.H. sebelumnya melaporkan bahwa proses tahap II telah dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Dalam tahap tersebut, tiga tersangka berikut seluruh barang bukti telah diterima oleh JPU dan dituangkan dalam berita acara serah terima.

Dengan telah dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan dan berlanjut ke persidangan, penanganan kasus selanjutnya menjadi ranah proses peradilan.

Masyarakat kini menunggu bagaimana fakta-fakta perkara akan diuji di persidangan, termasuk peran masing-masing terdakwa serta penerapan pasal yang didakwakan oleh penuntut umum.

Pemberantasan narkoba di Padangsidimpuan pun diharapkan tidak berhenti pada pengguna atau pelaku lapangan semata. Jika dalam proses hukum ditemukan bukti mengenai keterlibatan jaringan atau pihak yang berperan sebagai pemasok maupun bandar, penegakan hukum diharapkan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebab, memutus rantai peredaran narkotika membutuhkan penindakan terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Masyarakat juga diharapkan ikut berperan dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Shabu, Pria 51 Tahun Diamankan
150 Kg Sabu dari Aceh Gagal Masuk ke Sumut
Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran Sabu 50,68 Gram di Teluk Nibung, Satu Pelaku Diamankan
Penumpang Bus Travel Ditangkap Bawa Sabu 480 Gram, Hendak Dikirim ke Aceh
Jual Sabu, Polisi Sergap Seorang IRT di Lembah Sunggal Medan
Pengedar Narkoba di Patumbak Diciduk Satres Narkoba Polrestabes Medan
komentar
beritaTerbaru