Selasa, 22 September 2026

Polres Palas Tangkap SS, Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT Barapala yang Hampir Setahun Buron

Administrator - Senin, 21 September 2026 20:44 WIB
Polres Palas Tangkap SS, Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT Barapala yang Hampir Setahun Buron
Baca Juga:

Palas | Sumut24.co

Pelarian SS, tersangka kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT Barapala, berakhir setelah hampir satu tahun menjadi buronan. SS diamankan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas saat berada di sebuah yayasan rehabilitasi narkoba di Kota Pinang.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu malam, 19 September 2026. SS diketahui tengah menjalani program rehabilitasi di Yayasan Rehabilitasi Medan Plus, Kota Pinang, ketika petugas datang mengamankannya.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto membenarkan penangkapan tersebut. Keterangan itu disampaikan melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansah Sitorus, Senin (21/9/2026).

Menurut Irwansah, penangkapan SS merupakan tindak lanjut atas laporan polisi terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di kawasan perkebunan PT Barapala.

"Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/324/X/2025/SPKT/PALAS/SU tertanggal 19 Oktober 2025," kata Irwansah.

Selain laporan polisi tersebut, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP-KAP/57/IX/RES.1.8./2026/Reskrim atas nama SS.

Kasus yang menjerat SS bermula dari dugaan pencurian buah kelapa sawit yang terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

Lokasi kejadian berada di kawasan Divisi V PT Barapala, Desa Unte Rudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas.

Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan SS yang selama ini dicari.

Tim operasional Satreskrim Polres Padang Lawas kemudian bergerak melakukan penangkapan pada Sabtu malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Operasi tersebut dipimpin Kanit Tipidum Satreskrim Polres Padang Lawas Ipda Taufik Akbar bersama empat personel, yakni Brigpol William R. Hutabarat, Briptu Johannes Butarbutar, Briptu Jonathan Ramotan S. dan Bripda Farhan Azhari Siregar.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui SS berada di Yayasan Rehabilitasi Medan Plus, Kota Pinang. Lokasi tersebut menjadi tempat SS mengikuti program rehabilitasi narkoba.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan SS. Dalam proses penangkapan tersebut, tersangka disebut tidak melakukan perlawanan.

Setelah diamankan, SS langsung dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Padang Lawas untuk menjalani pemeriksaan.

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap SS sekaligus melengkapi administrasi penyidikan terkait perkara dugaan pencurian tersebut.

Polisi menyatakan proses penyidikan masih berjalan. Satreskrim Polres Padang Lawas juga akan melakukan gelar perkara sebagai bagian dari tahapan penanganan kasus.

Gelar perkara tersebut nantinya berkaitan dengan langkah penyidik dalam menentukan proses penahanan, melengkapi berkas perkara, hingga tahap pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
78 Mahasiswa Palas Dapat Beasiswa SDMPKS 2026, Wabup Achmad Fauzan Nasution: Ini Peluang Emas
Pascapencabutan SSL-SRL, Bupati Palas Ajak Masyarakat Tempuh Jalur Musyawarah
Stop Bakar Lahan! Rangkul OKP dan Ormas, Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Serukan Perang terhadap Karhutla
Bupati Palas Putra Mahkota Alam Hasibuan Tutup LK II dan LKK HMI Tingkat Nasional, 36 Kader Resmi Lulus
Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Bupati Palas Putra Mahkota Alam: Jabatan Bukan Simbol Prestise
Pertama Kali Dikunjungi Bupati Palas Putra Mahkota Alam Hasibuan, Warga Martona Aek Hayuara Curhat Soal Pembangunan Desa
komentar
beritaTerbaru