Sumut Bawa Pulang Perak dari Kejurnas Bridge ke-60 Mamuju, Novan Efendy Siregar: Alhamdulillah
Sumut Bawa Pulang Perak dari Kejurnas Bridge ke60 Mamuju, Novan Efendy Siregar Alhamdulillah
News
Baca Juga:
Palas | Sumut24.co
Pelarian SS, tersangka kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT Barapala, berakhir setelah hampir satu tahun menjadi buronan. SS diamankan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas saat berada di sebuah yayasan rehabilitasi narkoba di Kota Pinang.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu malam, 19 September 2026. SS diketahui tengah menjalani program rehabilitasi di Yayasan Rehabilitasi Medan Plus, Kota Pinang, ketika petugas datang mengamankannya.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto membenarkan penangkapan tersebut. Keterangan itu disampaikan melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansah Sitorus, Senin (21/9/2026).
Menurut Irwansah, penangkapan SS merupakan tindak lanjut atas laporan polisi terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di kawasan perkebunan PT Barapala.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/324/X/2025/SPKT/PALAS/SU tertanggal 19 Oktober 2025," kata Irwansah.
Selain laporan polisi tersebut, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP-KAP/57/IX/RES.1.8./2026/Reskrim atas nama SS.
Kasus yang menjerat SS bermula dari dugaan pencurian buah kelapa sawit yang terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Lokasi kejadian berada di kawasan Divisi V PT Barapala, Desa Unte Rudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas.
Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan SS yang selama ini dicari.
Tim operasional Satreskrim Polres Padang Lawas kemudian bergerak melakukan penangkapan pada Sabtu malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Operasi tersebut dipimpin Kanit Tipidum Satreskrim Polres Padang Lawas Ipda Taufik Akbar bersama empat personel, yakni Brigpol William R. Hutabarat, Briptu Johannes Butarbutar, Briptu Jonathan Ramotan S. dan Bripda Farhan Azhari Siregar.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui SS berada di Yayasan Rehabilitasi Medan Plus, Kota Pinang. Lokasi tersebut menjadi tempat SS mengikuti program rehabilitasi narkoba.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan SS. Dalam proses penangkapan tersebut, tersangka disebut tidak melakukan perlawanan.
Setelah diamankan, SS langsung dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Padang Lawas untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap SS sekaligus melengkapi administrasi penyidikan terkait perkara dugaan pencurian tersebut.
Polisi menyatakan proses penyidikan masih berjalan. Satreskrim Polres Padang Lawas juga akan melakukan gelar perkara sebagai bagian dari tahapan penanganan kasus.
Gelar perkara tersebut nantinya berkaitan dengan langkah penyidik dalam menentukan proses penahanan, melengkapi berkas perkara, hingga tahap pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).zal
Sumut Bawa Pulang Perak dari Kejurnas Bridge ke60 Mamuju, Novan Efendy Siregar Alhamdulillah
News
KUPAPPAS Disepakati, Bupati Saipullah Instruksikan OPD Kawal Perubahan APBD 2026
News
Jenazah Warga Padangsidimpuan Meninggal di Kamboja Belum Dipulangkan, Polres Bantu Koordinasi dengan KBRI
kota
Ratusan Ikan Jurung Bergelimpangan di Tambangan Jae, Bupati Madina Saipullah Akan Siapkan Bendung
News
Api Mengamuk di Batang Toru, Rumah Panggung 8x10 Meter Habis Terbakar
News
67 Gerai Sudah Berdiri, Pemkab Palas Kejar Verifikasi Koperasi Merah Putih
News
38 Guru Naik Tugas Jadi Kepala Sekolah, Bupati Tapsel Gus Irawan Pendidikan Penentu Kualitas SDM
News
PAW DPRD Tapsel, Muhammad Yusuf Siregar Ambil Alih Kursi Eddi Sullam, Bupati Gus Irawan Ajak Perkuat Kolaborasi
News
Noit Racing Team Datangi Wali Kota, Event Otomotif Bakal Ramaikan HUT Pemko Padangsidimpuan
News
Badan Geologi Turun ke Padang Lawas, Potensi Panas Bumi di Tiga Desa Mulai Dikaji
News