Selasa, 08 September 2026

8 Paket Sabu 3,89 Gram Disita, Residivis 45 Tahun Dibekuk Polres Padangsidimpuan

Administrator - Selasa, 08 September 2026 22:20 WIB
8 Paket Sabu 3,89 Gram Disita, Residivis 45 Tahun Dibekuk Polres Padangsidimpuan

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MTN (45), warga Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, diamankan petugas bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 3,89 gram.

MTN yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta tersebut diamankan dalam penindakan yang dilakukan personel Satresnarkoba pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 02.20 WIB.

Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, tepatnya di sekitar belakang Balpeen lama dan tidak jauh dari sebuah rumah kos.

Informasi awal terkait dugaan aktivitas peredaran sabu tersebut diperoleh polisi dari laporan masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.

Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, S.H., M.H., selanjutnya memerintahkan tim operasional yang dipimpin Katim Opsnal Aiptu Sugianto untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penyelidikan dilakukan sejak Senin (7/9/2026) malam. Setelah mendapatkan informasi dan melakukan pemetaan lokasi, personel bergerak pada Selasa dini hari untuk memantau kawasan yang dicurigai sebagai lokasi transaksi atau peredaran narkotika.

Sekitar pukul 02.20 WIB, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap seorang pria yang memiliki ciri-ciri sesuai informasi yang diterima sebelumnya.

Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan sebuah kotak rokok Surya. Di dalamnya terdapat delapan plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu bungkus plastik yang berisi sejumlah plastik klip kosong serta satu sendok pipet.

Dari lokasi tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas terduga pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan yakni, Delapan plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,89 gram, satu bungkus plastik berisi beberapa plastik klip kosong, satu sendok pipet, satu kotak rokok Surya, satu unit handphone Oppo warna hitam.

Setelah diamankan, MTN kemudian menjalani pemeriksaan dan interogasi oleh petugas.

Dari hasil pemeriksaan awal, MTN disebut mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R, yang saat ini masih dalam penyelidikan dan disebut berada di Provinsi Riau.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul narkotika tersebut sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu perhatian serius kepolisian. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan perkara narkotika tidak terlepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Jangan sekali-kali mencoba, menggunakan, menyimpan maupun mengedarkan narkotika," tegas AKBP Noval.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk mengungkap pihak-pihak yang menjadi pemasok.

"Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika. Upaya pemberantasan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Kami juga mengajak masyarakat, termasuk para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anak serta lingkungan pergaulan mereka," ujarnya.

Saat ini, MTN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap identitas dan keberadaan pria berinisial R yang disebut sebagai pihak yang memasok sabu kepada MTN.

Polisi memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan semua pihak. Masyarakat diharapkan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkoba.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Saat Sosper No 7/2024, Modesta Marpaung SKM S Keb Sahuti dan Beri Solusi Terkait Aspirasi Warga
Bupati Solok Sahur Bersama dan Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni di Nagari Gantung Ciri ‎
Semangat Tak Kenal Lelah! Satgas TMMD 123 di palas Kodim 0212/Tapsel Tetap Bangun Desa di Tengah Puasa Ramadhan
Sahur Penuh Makna: Kebersamaan Satgas TMMD ke 123 dan Warga Desa yang Menyentuh Hati di Bulan Ramadhan
Keluarga Besar Bakopam Sumut Gelar Sahur Bersama di Awal Ramadan 1446 H
Keseruan Bukber dan Sahur Mahasiswa Peserta Mudik Gratis Polda Sumut
komentar
beritaTerbaru