Polrestabes Medan Ringkus 290 Tersangka Kejehatan Jalanan Kasus Praktek Perjudian, Premanisme dan Narkoba
Medan sumut24.co Polrestabes Medan mengungkap sebanyak 250 kasus kejahatan jalanan, praktik perjudian, aksi premanisme, dan tindak pidana
Hukum
Baca Juga:Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Sei Bamban. Dua orang tersangka masing-masing berinisial Aditya Tambunan alias Adit (26) dan Raju Rasyid alias Raju (29) berhasil diamankan petugas.
Penangkapan dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB oleh Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum, IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., atas perintah Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut yang dilaporkan oleh korban, Siti Aisyah Sipayung (55), seorang petani yang berdomisili di Dusun XV Kampung Jati, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di rumah korban. Sebelumnya, pada Jumat malam (30/1/2026), korban bersama cucunya menghadiri peringatan Isra Mi'raj di Masjid Nurul Hidayah. Sepulang dari kegiatan tersebut, korban langsung beristirahat.
Namun, sekitar pukul 02.30 WIB, korban terbangun dan mendapati pintu dapur rumahnya telah terbuka. Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga miliknya telah hilang, di antaranya satu unit handphone Realme C61, baterai dan mesin semprot, cetakan dan peralatan membuat bolu, serta mesin parutan kelapa.
Keesokan harinya, korban sempat mencari barang-barang tersebut di sekitar rumah dan menemukan beberapa bagian peralatan dalam kondisi tercecer di belakang rumah. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.500.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka pertama, Aditya Tambunan, di Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Dari hasil interogasi, Aditya mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia melakukan aksi pencurian bersama rekannya, Raju Rasyid.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua, Raju Rasyid, di kediamannya di Dusun XV Kampung Jati, Desa Sei Bamban, pada malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari tangan kedua tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kotak handphone Realme C61 warna kuning, satu kotak baterai sepeda motor, serta satu unit kaki parutan kelapa.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Sergai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. (Fani)
Medan sumut24.co Polrestabes Medan mengungkap sebanyak 250 kasus kejahatan jalanan, praktik perjudian, aksi premanisme, dan tindak pidana
Hukum
Sergai sumut24.co Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Se
News
Sergai sumut24.co Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian
Hukum
Sergai sumut24.co Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Se
News
Pelantikan DPD IKANAS Sumut 2025&ndash2030 Berlangsung Sukses di Medan, Erwan Nasution Terima Kasih Kepada Semua Pihak Berpartisipasi
kota
Hardiknas 2026 Bupati Padang Lawas Serahkan Santunan dan Penghargaan untuk Tokoh Pendidikan, Ini Pesan Tegasnya!
kota
Libur Akhir Pekan Aman, Polsek Sosa Gelar Patroli di Lokasi Wisata Favorit
kota
Hardiknas 2026 di Madina, Wabup Atika Tekankan Pendidikan Berbasis Karakter dan Kearifan Lokal
kota
351 Jemaah Haji Padangsidimpuan Dilepas Haru, Wali Kota Doakan Pulang Jadi Haji Mabrur
kota
sumut24.co Perbaungan, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Serdang Bedagai Achyar SH. MSP menerima Audie
News