sumut24.co -Labuhanbatu, Laporan Kepala Puskesmas Tanjung
Haloban Susiani, S,KM di Polres Labuhanbatu tentang dugaan pencemaran nama baiknya sudah memasuki ditahap penyidikan.
Baca Juga:
Jeni
Silalahi, staf Puskesmas Tanjung
Haloban yang menjadi terlapor kepada awak media ini via telepon mengaku tidak gentar atas laporan tersebut dan akan koperatif atas panggilan dari penyidik."Saya tidak gentar mas, karena apa yang saya katakan tentang kepala puskesmas kami itu fakta,"kata Jeni yang mengaku sudah diperiksa Inspektorat dan sudah menghadiri panggilan penyidik. Kamis,(28/08/2026).
Menurut Jeni, saat dia ke Polres menghadiri panggilan penyidik, banyak rekan sejawatnya dari Puskesmas Tanjung
Haloban turut ikut serta ke Polres Labuhanbatu didampingi kuasa hukumnya Beriman Panjaitan,SH, MH."Saya dan para saksi sudah diperiksa, banyak rekan sejawat saya turut serta ikut ke polres siap memberikan keterangan yang sebenarnya,"ujar Jeni.
Beriman Panjaitan SH, MH, selaku kuasa hukum Jeni
Silalahi kepada awak media ini via seluler membenarkan kliennya dan para saksi sudah diperiksa oleh penyidik."Kami akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan menjelaskan secara terang kronologis hingga terjadinya situasi yang berkembang di Puskesmas Tanjung
Haloban. Kami berharap proses hukum ini dapat mengungkap fakta yang sebenarnya," ujar Beriman Panjaitan.
Lanjut Beriman, persoalan tersebut bermula dari adanya kritik dan protes sejumlah pegawai Puskesmas Tanjung
Haloban mengenai transparansi dan pembayaran dana yang berkaitan dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).Para tenaga medis di puskesmas tersebut mempertanyakan sejumlah kebijakan pengelolaan dan pembayaran dana tersebut, termasuk hak jasa pelayanan yang menurut mereka belum diberikan atau belum dijelaskan secara transparan.
"Kalau ada anggota atau bawahan yang menyampaikan kritik mengenai pengelolaan anggaran, pembayaran hak, maupun transparansi, semestinya hal itu terlebih dahulu dijadikan bahan evaluasi oleh pimpinan. Kritik tidak selalu berarti serangan pribadi. Kritik bisa menjadi alarm untuk melakukan perbaikan," kata Beriman.Beriman menilai, dalam institusi pelayanan publik transparansi dan akuntabilitas justru penting untuk menjaga kepercayaan pegawai sekaligus masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan.
"Jangan sampai ketika ada kritik dan protes terkait transparansi, respons yang muncul justru laporan pidana terhadap orang yang menyampaikan kritik. Tentu kita harus melihat konteksnya secara utuh. Apakah benar terdapat pencemaran nama baik, atau sebenarnya yang disampaikan adalah kritik dan pengaduan mengenai suatu kebijakan yang perlu dievaluasi,"tegasnya.Ia menambahkan, pihaknya menghormati hak setiap orang untuk menempuh jalur hukum. Namun, proses hukum juga harus mampu membedakan antara kritik, pengaduan, penyampaian pendapat dengan tuduhan yang memenuhi unsur pidana.
"Ini yang akan kami jelaskan kepada penyidik. Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Biarkan fakta, bukti dan keterangan para pihak yang berbicara. Yang terpenting, jangan sampai persoalan internal yang seharusnya dapat diselesaikan melalui evaluasi dan klarifikasi justru berkembang menjadi persoalan pidana,"terang Beriman.Terpisah, beberapa tenaga medis Puskesmas Tanjung
Haloban kepada awak media ini menyatakan siap memberikan dukungan moril kepada Jeni
Silalahi.
"Kita siap memberikan kesaksian apa yang terjadi selama ini di Puskesmas Tanjung
Haloban di bawah kepemimpinan Susiani,"ungkap salah sumber seorang tenaga medis lalu dibenarkan oleh rekan medis lainnya. (Jok).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News