sumut24.co -TANJUNGBALAI ,
DPRD Kota
Tanjungbalai resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD Kota
Tanjungbalai Tahun Anggaran
2025 menjadi Peraturan Daerah (
Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang
DPRD Kota
Tanjungbalai, Selasa (14/7).
Baca Juga:
Rapat dipimpin Ketua
DPRD Kota
Tanjungbalai Tengku Eswin didampingi Wakil Ketua I Surya Darma AR dan Wakil Ketua II Safri Syahputra.Hadir mewakili Pemerintah Kota
Tanjungbalai, Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina.
Ketua
DPRD Tengku Eswin mengatakan, agenda rapat meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar)
DPRD atas hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD Tahun Anggaran
2025 sekaligus pengambilan keputusan, serta penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap perubahan
Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Menurutnya, pembahasan Ranperda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebelumnya, seluruh fraksi
DPRD telah menyatakan persetujuan agar pembahasan dilanjutkan melalui Badan Anggaran.
Juru Bicara Banggar
DPRD, Safri Syahputra, menyampaikan hasil pembahasan Ranperda.Banggar mengapresiasi sinergi
DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sehingga pembahasan berjalan lancar sesuai ketentuan.
Banggar juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota
Tanjungbalai yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran
2025.Capaian tersebut dinilai mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin akuntabel dan transparan.
Setelah laporan Banggar disampaikan, Ketua
DPRD meminta persetujuan seluruh anggota dewan. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju, sehingga Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD Tahun Anggaran
2025 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah.Dalam pendapat akhirnya, Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota
DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut.
"Pemerintah Kota
Tanjungbalai menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota
DPRD yang telah bekerja keras membahas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD Tahun Anggaran
2025," ujar Fadly.Ia menegaskan Pemerintah Kota
Tanjungbalai menerima seluruh hasil pembahasan Badan Anggaran
DPRD dan siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang diberikan.
Ranperda yang telah disahkan selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.Fadly juga menegaskan pemerintah daerah akan terus menyelaraskan program dan kegiatan seluruh OPD dengan target pembangunan daerah sesuai RPJMD dan RKPD.
Ia berharap sinergi antara
DPRD dan Pemerintah Kota
Tanjungbalai terus terjalin guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan mendukung terwujudnya visi
Tanjungbalai EMAS.Usai penyampaian pendapat akhir, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara
DPRD Kota
Tanjungbalai dan Pemerintah Kota
Tanjungbalai oleh Ketua
DPRD Tengku Eswin bersama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina.
Dengan disahkannya
Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD Tahun Anggaran
2025,
DPRD berharap berbagai rekomendasi yang telah disampaikan Badan Anggaran menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, efektivitas pembangunan, serta penyusunan
APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan
APBD Tahun Anggaran 2027 agar lebih optimal, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap perubahan Peraturan Daerah Kota
Tanjungbalai Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(eko)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News