Sabtu, 29 Agustus 2026

Ajukan Nota Pembelaan, PH Marlina Alias Afang sebut Fakta Persidangan Tidak Terbukti

Administrator - Sabtu, 29 Agustus 2026 13:19 WIB
Ajukan Nota Pembelaan, PH Marlina Alias Afang sebut Fakta Persidangan Tidak Terbukti
Ist
Pubukpakam | Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap nenek-nenek yang di kriminalisasi dilanjutkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jum'at (28/8) dengan agenda pengajuan nota pembelaan (pledoi) oleh tim penasehat hukum (PH) terdakwa.

Baca Juga:

Dalam pledoi setebal 51 halaman itu disebutkan, PH terdakwa menguraikan dalam pokok perkara (materiil) hakikatnya bukan merupakan
tindak pidana sebagaimana didakwakan, melainkan merupakan silang sengketa
perdata yang dipaksakan ke dalam ranah hukum pidana (criminalisasi).

Fakta Persidangan menghasilkan peristiwa hukum adanya
pembayaran Marlina dilakukan tepat di rentang waktu Bulan Agustus 2021 hingga
Bulan Desember 2021, Terlihat jelas itikad baik yang dilakukan terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan yang sebenarnya, kata PH terdakwa, Abdul Rizal

Menurutnya, dengan adanya pembayaran yang dilakukann Marlina menunjukkan itikad baik sehingga tidak ada niat awal bertujuan jahat terhadap korban.

Namun faktanya terhadap permasalahan jual beli pakan yang terjadi dalam perkara a quo tidaklah memenuhi unsur-unsur pemidanaan sebagaimana yang dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Semua ini dilatarbelakangi oleh adanya kesepakatan kerjasama yang dilakukan, terdakwa dan korban, yang mana terhadap kerjasama tersebut semuanya mendapatkan keuntungan dan manfaat yang dinikmati," katanya.

PH terdakwa juga menilai, penuntut umum tidak memperhatikan bahwa terkait bisnis tersebut didasarkan kesepakatan masing-masing, yang mana peristiwa ini merupakan tindak perdata, sebagaimana yang disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1233.

Tak hanya itu, PH terdakwa, menyebutkan keterangan saksi bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.

"Kami meminta melepaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan. Membebaskan dan melepaskan terdakwa dari segala kewajibanuntuk membayar denda sebagaimana dicantumkan dalam tuntutan penuntut umum. Dan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang dituntut oleh penuntut umum," tegasnya.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU dengan tuntutan selama 3 tahun.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
Ph
beritaTerkait
Sukses Besar, EO Dimensi Cakrawala Indonesia Pandu Gathering Eksklusif Toyota Alphard Executive Luxury Experience di Medan
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pemasok Narkoba, Management Phantom : Tidak Benar Kami Menjual Narkoba
Dari THM Phantom KTV, Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pemasok Narkoba
Ketua PHRI Sumut Melkhy Waas: "Sumatera Connect 2026" Perkuat Konektivitas Pariwisata Aceh Hingga Lampung Melalui Sinergi Antarprovinsi
PHI Soroti Sinkronisasi Data Perusahaan dengan Fakta di Lapangan
Bupati Asahan Hadiri Sosialisasi Pencabutan PBPH, Usulkan BUD Ikut Kelola Lahan
komentar
beritaTerbaru