Pelantikan JMSI Sumbar 2026: Perkuat Barisan Media Siber, Lima Tokoh Raih JMSI Awards
PADANG Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Barat memasuki babak baru. Pelantikan kepengurusan JMSI Sumbar 2026 menjadi moment
News
Baca Juga:
- Sukses Besar, EO Dimensi Cakrawala Indonesia Pandu Gathering Eksklusif Toyota Alphard Executive Luxury Experience di Medan
- Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pemasok Narkoba, Management Phantom : Tidak Benar Kami Menjual Narkoba
- Dari THM Phantom KTV, Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pemasok Narkoba
Dalam pledoi setebal 51 halaman itu disebutkan, PH terdakwa menguraikan dalam pokok perkara (materiil) hakikatnya bukan merupakan
tindak pidana sebagaimana didakwakan, melainkan merupakan silang sengketa
perdata yang dipaksakan ke dalam ranah hukum pidana (criminalisasi).
Fakta Persidangan menghasilkan peristiwa hukum adanya
pembayaran Marlina dilakukan tepat di rentang waktu Bulan Agustus 2021 hingga
Bulan Desember 2021, Terlihat jelas itikad baik yang dilakukan terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan yang sebenarnya, kata PH terdakwa, Abdul Rizal
Menurutnya, dengan adanya pembayaran yang dilakukann Marlina menunjukkan itikad baik sehingga tidak ada niat awal bertujuan jahat terhadap korban.
Namun faktanya terhadap permasalahan jual beli pakan yang terjadi dalam perkara a quo tidaklah memenuhi unsur-unsur pemidanaan sebagaimana yang dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Semua ini dilatarbelakangi oleh adanya kesepakatan kerjasama yang dilakukan, terdakwa dan korban, yang mana terhadap kerjasama tersebut semuanya mendapatkan keuntungan dan manfaat yang dinikmati," katanya.
PH terdakwa juga menilai, penuntut umum tidak memperhatikan bahwa terkait bisnis tersebut didasarkan kesepakatan masing-masing, yang mana peristiwa ini merupakan tindak perdata, sebagaimana yang disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1233.
Tak hanya itu, PH terdakwa, menyebutkan keterangan saksi bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.
"Kami meminta melepaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan. Membebaskan dan melepaskan terdakwa dari segala kewajibanuntuk membayar denda sebagaimana dicantumkan dalam tuntutan penuntut umum. Dan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang dituntut oleh penuntut umum," tegasnya.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU dengan tuntutan selama 3 tahun.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
PADANG Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Barat memasuki babak baru. Pelantikan kepengurusan JMSI Sumbar 2026 menjadi moment
News
JAKARTA Presiden Republik Indonesia menerima kunjungan kehormatan delegasi tingkat tinggi dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang dipim
News
JAKARTA Pasar minuman herbal Indonesia kembali mendapat perhatian dari perusahaan besar asal Tiongkok. Guangzhou Pharmaceutical Holdings L
News
Pubukpakam Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap neneknenek yang di kriminalisasi dilanjutkan di Pengadilan Negeri Lubuk
Hukum
Rumah Jadi Kedok, Narkoba Jadi Bisnis "IRT" Bandar Narkoba Diciduk Sat Narkoba Polrestabes Medan
News
sumut24.co ASAHAN, Kecepatan dan ketepatan menjadi kunci keberhasilan Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan dalam membongkar k
News
sumut24.co ASAHAN, Kecepatan dan ketelitian penyelidikan kepolisian kembali membuahkan hasil. Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres A
News
Rp95 Juta Dana Agen BRILink Dibekukan BRI Unit Limapuluh, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Hukumnya
News
Meriahkan HUT ke81 RI, DSILS dan BMRS Gelar Latihan Gabungan Merah Putih
Sport
KONI Padangsidimpuan siap suksesi Porprovsu 2026 di Medan
Sport