Kamis, 16 Juli 2026

DPRD Tanjungbalai Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

Administrator - Rabu, 15 Juli 2026 23:00 WIB
DPRD Tanjungbalai Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025
Istimewa
sumut24.co -TANJUNGBALAI , DPRD Kota Tanjungbalai resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Tanjungbalai, Selasa (14/7).

Baca Juga:
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Tengku Eswin didampingi Wakil Ketua I Surya Darma AR dan Wakil Ketua II Safri Syahputra.

Hadir mewakili Pemerintah Kota Tanjungbalai, Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina.

Ketua DPRD Tengku Eswin mengatakan, agenda rapat meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD atas hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus pengambilan keputusan, serta penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurutnya, pembahasan Ranperda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sebelumnya, seluruh fraksi DPRD telah menyatakan persetujuan agar pembahasan dilanjutkan melalui Badan Anggaran.
Juru Bicara Banggar DPRD, Safri Syahputra, menyampaikan hasil pembahasan Ranperda.

Banggar mengapresiasi sinergi DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sehingga pembahasan berjalan lancar sesuai ketentuan.

Banggar juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Capaian tersebut dinilai mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin akuntabel dan transparan.

Setelah laporan Banggar disampaikan, Ketua DPRD meminta persetujuan seluruh anggota dewan. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju, sehingga Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam pendapat akhirnya, Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut.

"Pemerintah Kota Tanjungbalai menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras membahas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025," ujar Fadly.

Ia menegaskan Pemerintah Kota Tanjungbalai menerima seluruh hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dan siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang diberikan.

Ranperda yang telah disahkan selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Fadly juga menegaskan pemerintah daerah akan terus menyelaraskan program dan kegiatan seluruh OPD dengan target pembangunan daerah sesuai RPJMD dan RKPD.

Ia berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungbalai terus terjalin guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan mendukung terwujudnya visi Tanjungbalai EMAS.

Usai penyampaian pendapat akhir, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD Kota Tanjungbalai dan Pemerintah Kota Tanjungbalai oleh Ketua DPRD Tengku Eswin bersama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina.

Dengan disahkannya Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD berharap berbagai rekomendasi yang telah disampaikan Badan Anggaran menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, efektivitas pembangunan, serta penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan APBD Tahun Anggaran 2027 agar lebih optimal, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap perubahan Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(eko)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemko Tanjungbalai Siap Dukung Sertifikasi Mutu Perikanan Gratis, Perkuat Daya Saing Produk Kelautan
Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disetujui DPRD Kabupaten Solok.
Apresiasi Tim Cakrawala, Asal PAD Parkir Meningkat Signifikan
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Fadly Abdina Dorong Lulusan Pertanian UNA Berkontribusi pada Ketahanan Pangan
Wali Kota Tanjungbalai Dorong Kolaborasi dengan Badan Mutu KKP, Perkuat Jaminan Mutu Hasil Perikanan
Polemik Pengangkatan Kepling X Glugur Darat I Disoal Warga, Lailatul Badri : Kita Minta Ini Menjadi Perhatian Serius Wali Kota Medan
komentar
beritaTerbaru