sumut24.co -Labuhanbatu , Mengedarkan narkoba, Tri Putra alias Putra (30) warga Dusun Suka Mulia, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara berhasil
Dibekuk Satreskrim
Polsek Bilah
Hilir, Kamis, (25/06/2026).
Baca Juga:
Penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu - sabu itu dipimpin langsung oleh Kanit
Reskrim Polsek Bilah
Hilir, Ipda Mistranius Purba SH berkat adanya laporan masyarakat setempat."Terungkapnya aksi pelaku berkat laporan warga kepada kita, adanya peredaran narkoba oleh TP merupakan warga Desa Pondok Batu Kecamatan Bilah Hulu,"kata Kapolsek Bilah
Hilir AKP Armen Faisal SH kepada awak media ini di ruang tunggu
Polsek Bilah
Hilir, Jumat,(26/06/2026).
Mendapat informasi sekira pukul 14.00 WIB, lanjut Kapolsek, personel opsnal
Polsek Bilah
Hilir dikomandoi Kanit
Reskrim langsung bergerak menuju ke lokasi yang diberikan oleh warga."Dilakukan pemantauan dan undercover, pelaku berhasil ditangkap beserta barang buktinya,"terang AKP Armen Faisal didampingi Kanit
Reskrim Ipda M Purba SH.
Ditambahkannya lagi, saat akan dilakukan pelaku berusaha membuang barang bukti berupa kaleng rokok Surya (gudang garam) yang berisikan narkoba jenis sabu - sabu dan plastik klip putih transparan."Dari hasil interogasi, pelaku mengakui barang haram itu miliknya yang didapat dari seseorang, saat ini kita masih lakukan pengembangan jadi nama si bandar belum bisa kita berikan,"sebutnya mengakhiri.
Ada pun barang bukti yang disita untuk proses hukum selanjutnya yakni, 9 bungkus plastik klip kecil transparan masing-masing diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.22 Gram. 1bungkus plastik klip klip ukuran besar berisikan plastik klip kecil kosong.1 buah kaleng rokok merek Surya dan uang tunai sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah). ( Jok).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News