Senin, 10 Agustus 2026

Bangun Kembali Setelah Dibongkar, Pagar Yayasan Maitreyawira Tanpa Izin PBG Lagi

Administrator - Kamis, 18 Juni 2026 11:45 WIB
Bangun Kembali Setelah Dibongkar, Pagar Yayasan Maitreyawira Tanpa Izin PBG Lagi
Sumut24.co
sumut24.co -ASAHAN, Masalah tembok pagar milik Yayasan Pendidikan Maitreyawira di Jalan Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, kembali mencuat.

Baca Juga:
Padahal awal Januari 2025 lalu, bangunan serupa sudah dibongkar paksa oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan karena tidak memiliki izin resmi sekaligus menutup akses jalan umum warga. Kini, tembok itu dibangun kembali tanpa adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) setempat.

Pengamatan di lokasi, Rabu (18/06/2026), memperlihatkan sejumlah pekerja tengah melanjutkan pembangunan tembok pagar. Namun, satu hal yang mencolok, tidak terpasang papan keterangan izin PBG seperti yang diwajibkan bagi setiap kegiatan pembangunan. Hal ini memicu dugaan kuat bahwa pekerjaan berjalan tanpa izin resmi.

"Sudah dua hari ini mereka membangun pagar. Kalau dilihat, tidak ada papan izin yang biasanya terpasang di lokasi bangunan. Ini menandakan kemungkinan besar tidak ada PBG dari dinas terkait," ujar Yusrizal, warga setempat, kepada wartawan.

Ia menambahkan, pembangunan tanpa PBG juga berpotensi merugikan pendapatan daerah. "PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 serta UU Nomor 28 Tahun 2002. Tanpa izin ini, berarti tidak ada kewajiban pembayaran yang menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini bisa dikategorikan menghindari kewajiban yang seharusnya dipenuhi," tegasnya.

Kekesalan juga disampaikan Hendra Piliang, tokoh masyarakat setempat. Ia menilai tindakan pengurus yayasan tidak menghormati aturan yang berlaku. "Kami heran, kenapa hal yang sama terulang lagi? Padahal dulu sudah dibongkar karena melanggar aturan dan menghalangi jalan warga. Ini seolah tidak menghargai kesepakatan dan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan bersama," ungkapnya.

Dinas PUTR Kabupaten Asahan pun membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada permohonan PBG yang diajukan untuk pembangunan tembok tersebut. Melalui Kepala Seksi PBG, Faisal, dinas menyatakan akan segera menindaklanjuti.

"Memang sampai hari ini belum ada permohonan resmi untuk pagar yang sedang dibangun itu. Kami akan segera mengirimkan surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban. Prosesnya kami usahakan secepatnya, tinggal menunggu persetujuan dan tanda tangan kepala dinas," jelas Faisal.

Fakta bahwa pembangunan diulang kembali pasca pembongkaran sebelumnya juga memunculkan pertanyaan mengenai ketegasan penanganan kasus ini. Warga berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah tegas agar aturan tidak hanya berlaku bagi sebagian pihak saja, serta akses jalan umum tetap terjaga untuk kepentingan bersama.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus Yayasan Pendidikan Maitreyawira belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
TGR Rp 5,4 Miliar Proyek Dinkes Asahan : Sebagian Sudah Dikembalikan, Sebagian Lain Terancam Sanksi Hukuman Berat
Lewati Batas 60 Hari, TGR Peta Desa Rp 400 Juta Belum Dikembalikan, Kini Didakwa Segera Masuk Tahap Penyidikan
Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah, PLN UIP SBU dan Pemkot Subulussalam Kolaborasi Dukung Pembangunan PLTA Kumbih 3
Dukung Pendidikan Dan Literasi Digital, PLN UIP SBU Bangun Laboratorium Komputer Untuk Santri di Aceh
Pemkab Asahan Sambut Baik Rencana Pembangunan Jaringan Listrik di Dusun VIII Desa Pertahanan
Soal Fasum Cotempo, Ketua Komisi IV Diduga Diintervensi Politik
komentar
beritaTerbaru