sumut24.co -TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (
Pemko)
Tanjungbalai menghadiri
Rapat Persiapan Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Kecamatan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu (WP3WT) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara di Medan, Selasa (9/6/2026).
Baca Juga:
Rapat tersebut dihadiri langsung Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota
Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina didampingi Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Kepala Bapperida Mariani, Kadis PUPR Tety Juliani Siregar, Kadis Perkim Muhammad Fadly Lubis, Kadis Kominfo Indra Adiguna, Kadis Lingkungan Hidup Andri Ginting serta OPD terkait lainnya.Pertemuan ini membahas usulan pembentukan Tim Terpadu Sertifikasi Aset Tanah Pulau-Pulau di Kota
Tanjungbalai sekaligus pengumpulan data teknis sebagai bahan penyusunan dokumen Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan WP3WT Tahun 2026.
Dalam pemaparannya,
Pemko Tanjungbalai menjelaskan kondisi eksistensi sembilan pulau yang secara administratif berada dalam wilayah Kota
Tanjungbalai sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Sumut, Khoirun Nisak, mengatakan penyusunan NPGT memiliki peran strategis sebagai instrumen untuk melihat kesesuaian antara penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan rencana tata ruang wilayah.
Menurutnya, penyusunan dokumen tersebut membutuhkan sinergi dan kolaborasi seluruh instansi terkait agar menghasilkan data yang valid, akurat dan dapat dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah."Kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk menjamin kualitas data spasial maupun tekstual yang akan digunakan dalam analisis NPGT," ujarnya.
Sementara itu, Plh Wali Kota
Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah dan pengamanan pulau-pulau yang berada di wilayah administrasi Kota
Tanjungbalai perlu menjadi perhatian bersama.Menurutnya, masih terdapat sejumlah aset tanah milik
Pemko Tanjungbalai yang belum memiliki sertifikat sehingga memerlukan inventarisasi, pengukuran dan proses penetapan hak atas tanah secara bertahap.
"Untuk mempercepat kepastian hukum atas aset daerah dan pengamanan pulau-pulau di wilayah Kota
Tanjungbalai, perlu dibentuk Tim Terpadu antara Pemerintah Kota
Tanjungbalai dan Kanwil BPN Sumatera Utara," kata Fadly.Ia menambahkan, penegasan status hukum pulau-pulau yang berada di wilayah pesisir Kota
Tanjungbalai sangat penting guna mengantisipasi potensi klaim pihak ketiga serta mendukung pengelolaan kawasan pesisir yang berkelanjutan.
Melalui rapat persiapan ini,
Pemko Tanjungbalai berharap penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Tahun 2026 dapat berjalan efektif, terukur dan menghasilkan data yang komprehensif guna mendukung perencanaan tata ruang serta pembangunan wilayah yang berkelanjutan. (eko)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News