Kamis, 10 September 2026

Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Penambang Emas Ilegal

Akan Periksa 3 Perusahaan "Raksasa"
Administrator - Kamis, 12 Maret 2026 21:35 WIB
Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Penambang Emas Ilegal
Sumut24
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmad Budi Handoko menjelaskan kepada wartawan tentang hasil pengungkapan kasus pertambangan emas ilegal di Tapsel-Madina, Kamis (12/3/2026) malam(W05)
sumut24.co -POLDASU, Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus menetapkan dua tersangka penambangan emas ilegal di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Mandailing Natal (Madina).

Baca Juga:
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmad Budi Handoko mengatakan, kedua tersangka memiliki peran berbeda.

Keduanya adalah, AB (58), warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) dan AD (46), warga Kabupaten Madina.

"Tersangka AB sebagai operator beko (excavator) dan AD tukang dulang (emas)," jelas Direktur Reskrimsus didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintuka, Kamis (12/3/2026) malam.

Menjawab wartawan, Kombes Pol Rahmad Budi Handoko mengakui bisa saja tersangka bertambah karena penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan "raksasa" yang diduga terlibat dalam praktik tambang tersebut.

"Bisa saja (tersangka bertambah). Kita lihat nanti hasil pemeriksaan," katanya.

Adapun tiga perusahaan yang akan diperiksa itu adalah, PT Hexindo, PT Sany dan PT Zoomlion.

"Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kepemilikan atas 12 excavator yang ditemukan di lokasi tambang," pungkas Kombes Pol Rahmad Budi Handoko.

Sebelumnya, tim gabungan Direktorat Reskrimsus Polda Sumut bersama Satuan Brimob menggerebek praktik penambangan emas ilegal di Kabupaten Tapsel berbatasan dengan Madina.

Sebanyak 12 unit excavator diamankan di lokasi tambang, 2 di jalan menuju pertambangan dan 17 orang.

Ditaksir penambangan emas ilegal itu mampu meraup hasil kejahatan sekitar Rp 1,5 miliar setiap hari.

Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Sonny Irawan menyebut, hasil penyelidikan sementara, aktivitas penambangan sudah beroperasi sekitar 2 atau 3 bulan.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gerak Cepat Jatanras Polres Asahan Ringkus Dua Pelaku Curat, Barang Bukti Berhasil Diamankan
Pemko Tanjungbalai Terima 292 Unit Alat Tangkap Ikan dari Pemprovsu
Soal Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda Sumut
HUT RI di Gerindra Sumut, Sugiat Ingatkan Kader Siapkan Diri Raih Indonesia Emas
Agung S Pratama Korban Penggelapan Mobil Miliknya Minta Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku
Perkuat Keamanan Infrastruktur Ketenagalistrikan, PLN dan Polda Sumut Perkuat Kolaborasi
komentar
beritaTerbaru