Senin, 11 Mei 2026

Jual Peta Desa Tanpa Dasar Hukum, Oknum Aktivis Rugikan Negara Rp 400 Juta di Asahan, Terancam 20 Tahun Penjara

Administrator - Senin, 11 Mei 2026 20:57 WIB
Jual Peta Desa Tanpa Dasar Hukum, Oknum Aktivis Rugikan Negara Rp 400 Juta di Asahan, Terancam 20 Tahun Penjara
Istimewa
sumut24.co -ASAHAN, Praktik curang dalam pengadaan peta desa terbukti merugikan keuangan negara secara masif di Kabupaten Asahan. Seorang oknum aktivis diduga menjadi dalang di balik pembuatan dan penjualan dokumen peta kepada 177 desa se-kabupaten, namun prosesnya sama sekali tidak mengikuti aturan resmi, tidak akurat, dan tanpa landasan hukum yang sah. Akibat ulah tersebut, kerugian negara tercatat mencapai Rp 400 juta, dan kini pelaku utama serta pihak-pihak yang terlibat terancam jeratan pidana berat.

Baca Juga:
Kasus ini terungkap setelah Inspektorat Kabupaten Asahan menyelesaikan audit investigasi terhadap penggunaan dana desa tahun berjalan. Temuan lengkap berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan pada awal Mei 2026. Berkas tersebut kini sedang dalam penelaahan mendalam sebelum aparat penegak hukum memanggil para pihak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Syarifuddin Harahap, Ketua Lembaga Anak Bangsa Anti Korupsi (Labak) Asahan, menjelaskan berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, pembuatan satu lembar peta desa yang sah harus melalui tahapan panjang dan melibatkan partisipasi masyarakat. Wajib dibentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang ditetapkan lewat Surat Keputusan, bertugas menelusuri batas di lapangan, menyepakati garis wilayah, hingga menyusun dokumen teknis bersama warga.

"Yang terjadi di sini kebalikannya. Tidak ada tim resmi, tidak ada turun ke lapangan, tidak ada kesepakatan warga. Peta dibuat hanya berbekal citra satelit di meja kerja, lalu dijual mahal ke desa-desa. Ini jelas proyek fiktif. Uang cair dari APBDes, peta terima, tapi dokumen itu sama sekali tidak punya kekuatan hukum. Ini murni merugikan negara," tegas Syarifuddin.

Nilai transaksi pengadaan peta ini pun disebut tidak wajar alias digelembungkan harganya. Padahal aturan pengadaan barang jasa di desa lewat Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mewajibkan pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk menjaga transparansi. Tanpa tim itu, proses pembelian dianggap cacat prosedur dan mengandung unsur penyalahgunaan wewenang serta pemalsuan dokumen.

Hendra Syahputra, Ketua LSM PMPRI Asahan, menyoroti peran krusial kepala desa sebagai pemegang tanggung jawab keuangan. Ia mengingatkan, pembelian dokumen yang tidak sah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni penjara hingga 20 tahun dan denda antara Rp50 juta sampai Rp1 miliar.

"Selain pasal korupsi, ada juga Pasal 263 KUHP soal pemalsuan surat jika ada data yang diubah atau tanda tangan yang dipalsukan. Langkah awal yang akan ditempuh adalah penagihan ganti rugi. Pihak terkait diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan seluruh kerugian ke kas desa. Jika dilunasi, pidana bisa dipertimbangkan. Kalau menolak, berkas langsung dilimpahkan ke penyidik," jelas Hendra.

Menanggapi kasus ini, Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, saat di konfirmasi wartawan, Senin (11/5/2026) membenarkan pihaknya telah menerima berkas lengkap dari Inspektorat. Ia mengungkapkan, kasus ini menjadi prioritas karena melibatkan ratusan desa dan nilai kerugian yang besar.

"Kami sudah terima laporannya. Saat ini sedang kami koordinasikan dengan pimpinan untuk langkah selanjutnya. Pasti kami akan panggil penyedia jasa dan pihak desa yang terlibat. Nilai kerugian utamanya memang ada di pos pengadaan peta desa ini, sekitar Rp400 juta. Kami pastikan kasus ini ditangani tuntas sesuai hukum yang berlaku," ujar Heriyanto saat dikonfirmasi.

Di sisi lain, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Asahan selaku pembina pemerintahan desa dinilai harus lebih tegas. Peta desa yang sah seharusnya disahkan lewat Peraturan Bupati dan menjadi dasar utama perencanaan pembangunan. Dokumen yang dibuat asal-asalan tidak hanya merugikan keuangan, tapi juga bisa memicu sengketa batas antar desa di masa depan. Kini, publik menunggu langkah tegas penegak hukum agar kasus serupa tidak terulang kembali. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dugaan Mark Up Anggaran Pengadaan Aset Desa: Inspektorat Asahan Serahkan Hasil Pemeriksaan ke Kejaksaan
LBH Keadilan Setara Jajaki Kerja Sama Pendampingan Hukum dengan Lapas Tanjungbalai Asahan
Bersepeda Menyusuri Desa, Bupati Sergai Temukan Potensi Pertanian Anggur hingga Melon
Pagu Rp217 Miliar, Tanah Urug Milik Proyek Sekolah Rakyat di Sergai Diduga Diperjualbelikan
Firma Hukum Hendra Gunawan Laporkan Dugaan Penjualan Ilegal Aset Desa Silo Bonto ke Polres Asahan
Ketua TP PKK Kabupaten Asahan Bina Desa Rahuning, Tekankan Pentingnya Tertib Administrasi
komentar
beritaTerbaru