Sabtu, 13 Juni 2026

Diduga Telantarkan Anak Istri, Ketua Bawaslu Labuhanbatu Dipolisikan

Administrator - Senin, 11 Mei 2026 21:21 WIB
Diduga Telantarkan Anak Istri, Ketua Bawaslu Labuhanbatu Dipolisikan
Istimewa
sumut24.co -Labuhanbatu, Ketua Bawaslu Labuhanbatu berinisial W, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penelantaran rumah tangga. Laporan tersebut dilayangkan oleh istrinya sendiri, seorang wanita berinisial ALU (47), warga N-8, Kecamatan Bilah Hulu.

Baca Juga:
Laporan resmi ini tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/294/II/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 21 Februari 2026.

Kuasa hukum pelapor, Muhammad Putrasyah T, SH, mengungkapkan bahwa keretakan rumah tangga ini bermula pada Juni 2024. Terlapor (W) diduga meninggalkan rumah tanpa pamit dengan alasan pergi ke rumah seorang wanita lain berinisial I.

"Setelah tiga minggu tidak pulang, terlapor sempat kembali dengan alasan melihat anak, namun tak lama kemudian pergi lagi," ujar Putrasyah saat dihubungi pada Sabtu (9/5).

Ketegangan memuncak pada 17 Agustus 2024, di mana terlapor pulang bukan untuk berdamai, melainkan meminta izin untuk menikah kembali. Pelapor mengaku dipaksa menyetujui rencana tersebut dengan syarat terlapor wajib memberikan nafkah sebesar Rp10.000.000 per bulan untuk biaya pendidikan anak dan kebutuhan hidup.

Ironisnya, sejak kesepakatan tersebut dibuat hingga laporan polisi dilayangkan, W diduga tidak pernah memberikan nafkah sepeser pun kepada anak dan istrinya. Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) terkait penelantaran.

"Seharusnya sebagai pejabat publik memberikan contoh yang baik di masyarakat," tegas Putrasyah.

Selain jalur pidana, kuasa hukum pelapor juga menyatakan telah menyurati Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu RI agar diambil tindakan tegas terhadap terlapor.

Upaya mediasi melalui Restorative Justice (RJ) di Polres Labuhanbatu pada 17 April 2026 juga dilaporkan menemui jalan buntu. "Mediasi gagal karena ada poin yang tidak bisa dipenuhi oleh terlapor, sehingga perkara tetap berlanjut," tandas Putrasyah.

Hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, konfirmasi wartawan kepada oknum Ketua Bawaslu Labuhanbatu berinisial W belum berhasil, panggilan dan pesan WhatsApp ke ponsel pribadi belum dijawab meski terlihat sudah dibaca. (Jk)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat Dari Estimasi
Ketua TP PKK Asahan Tinjau Pendidikan Anak Usia Dini hingga Usaha Produktif Masyarakat Kisaran
Gubernur Sumut Tinjau Progres Pemulihan Kelistrikan, PLN Maksimalkan Percepatan Perbaikan Tower Transmisi
Kolaborasi PLN Dan TNI AU Percepat Pemulihan Kelistrikan, 7 Tower Darurat Tuntas Diterbangkan ke Sumut
Jelang ASEAN U-19 Boys’ Championship 2026, PLN UID Sumut Siapkan Pengamanan Listrik Berlapis di Venue Pertandingan
Siagakan Ribuan Personel, PLN UID Sumatera Utara Pastikan Kelistrikan Idul Adha 1447 H Aman
komentar
beritaTerbaru