sumut24.co -TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (
Pemko)
Tanjungbalai berkolaborasi dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama (
Kemenag) setempat dalam pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu guna memberikan kepastian hukum berupa akta nikah dan dokumen kependudukan bagi masyarakat kurang mampu.
Baca Juga:
Kegiatan yang digelar di pendopo rumah dinas Wali Kota
Tanjungbalai, Selasa (5/5/2026), ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendekatkan layanan administrasi kepada masyarakat sekaligus meringankan beban biaya.Wakil Wali Kota
Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, mengatakan program ini bertujuan membantu pasangan yang telah lama menikah namun belum memiliki dokumen resmi pernikahan.
"Kegiatan ini sangat penting karena memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan mereka," ujar Fadly.Ia menambahkan, kolaborasi antara
Pemko, Pengadilan Agama, dan
Kemenag diharapkan terus ditingkatkan guna mempermudah pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan.
Fadly juga mengajak seluruh pihak untuk turut menyosialisasikan program tersebut agar semakin banyak masyarakat yang terbantu.Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama
Tanjungbalai, Nusra Ariani, menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan demi menjamin hak-hak istri dan anak.
"Sidang isbat nikah sangat bermanfaat, khususnya bagi masyarakat kurang mampu karena tidak dipungut biaya," ujarnya.Ia menyebutkan, dari total 63 perkara yang terdaftar, sebanyak 62 perkara telah diselesaikan dalam sidang tersebut.
Kepala
Kemenag Tanjungbalai, Ahmad Sofyan, juga menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu. Ia menegaskan bahwa masyarakat kurang mampu tidak dikenakan biaya dalam proses tersebut."Untuk pengambilan buku nikah, masyarakat dapat berkoordinasi dengan kantor KUA masing-masing," jelasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua MUI, pimpinan OPD, camat, Baznas, serta masyarakat peserta sidang isbat.Acara ditutup dengan penyerahan simbolis akta nikah dan dokumen kependudukan oleh Wakil Wali Kota, dilanjutkan dengan foto bersama serta pelepasan peserta sidang isbat berkeliling kota menggunakan becak motor (betor).(eko)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News