Rabu, 06 Mei 2026

Pemko Tanjungbalai Kolaborasi dengan PA dan Kemenag Fasilitasi Akta Nikah bagi Warga Kurang Mampu

Administrator - Rabu, 06 Mei 2026 18:20 WIB
Pemko Tanjungbalai Kolaborasi dengan PA dan Kemenag Fasilitasi Akta Nikah bagi Warga Kurang Mampu
Istimewa
sumut24.co -TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai berkolaborasi dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama (Kemenag) setempat dalam pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu guna memberikan kepastian hukum berupa akta nikah dan dokumen kependudukan bagi masyarakat kurang mampu.

Baca Juga:
Kegiatan yang digelar di pendopo rumah dinas Wali Kota Tanjungbalai, Selasa (5/5/2026), ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendekatkan layanan administrasi kepada masyarakat sekaligus meringankan beban biaya.

Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, mengatakan program ini bertujuan membantu pasangan yang telah lama menikah namun belum memiliki dokumen resmi pernikahan.

"Kegiatan ini sangat penting karena memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan mereka," ujar Fadly.

Ia menambahkan, kolaborasi antara Pemko, Pengadilan Agama, dan Kemenag diharapkan terus ditingkatkan guna mempermudah pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan.

Fadly juga mengajak seluruh pihak untuk turut menyosialisasikan program tersebut agar semakin banyak masyarakat yang terbantu.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai, Nusra Ariani, menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan demi menjamin hak-hak istri dan anak.

"Sidang isbat nikah sangat bermanfaat, khususnya bagi masyarakat kurang mampu karena tidak dipungut biaya," ujarnya.

Ia menyebutkan, dari total 63 perkara yang terdaftar, sebanyak 62 perkara telah diselesaikan dalam sidang tersebut.

Kepala Kemenag Tanjungbalai, Ahmad Sofyan, juga menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu. Ia menegaskan bahwa masyarakat kurang mampu tidak dikenakan biaya dalam proses tersebut.

"Untuk pengambilan buku nikah, masyarakat dapat berkoordinasi dengan kantor KUA masing-masing," jelasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua MUI, pimpinan OPD, camat, Baznas, serta masyarakat peserta sidang isbat.

Acara ditutup dengan penyerahan simbolis akta nikah dan dokumen kependudukan oleh Wakil Wali Kota, dilanjutkan dengan foto bersama serta pelepasan peserta sidang isbat berkeliling kota menggunakan becak motor (betor).(eko)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Paluta Reski Basyah Harahap Tinjau Mako Polres Sementara di Aek Suhat, Siap Perkuat Keamanan Masyarakat
Berhasil Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Simpang Empat Amankan Pengedar Sabu
Dugaan Kejahatan Lingkungan di PTPN IV Regional I Disorot, APMPEMUS Desak Pencopotan Dirut
Pemko dan Polres Pematangsiantar berkolaborasi melaksanakan Rapat Sispam Kota
Perdana, Kelurahan Terjun Bersama Babinkamtibmas dan Ormas Meminimalisir Aksi Kejahatan
Rico Waas Tekankan Optimalisasi Aset BUMD, Dorong Transparansi dan Sinergi Investasi
komentar
beritaTerbaru