sumut24.co -ASAHAN, Aksi keji seorang pria berinisial FP (21) di sebuah hotel kawasan Jalan RA Kartini, Kisaran, berhasil digagalkan petugas Satreskrim Polres Asahan.
Pelaku diamankan setelah diduga kuat melakukan percobaan pemerkosaan, perampasan kemerdekaan, hingga penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial IC (19), Kamis (2/4).
Baca Juga:
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden mengerikan ini bermula ketika korban diajak ke lokasi tersebut. Sesampainya di kamar, pelaku nekat mengajak korban berhubungan badan. Namun, karena ditolak mentah-mentah, amarah pelaku meledak.FP tidak terima penolakan itu. Ia pun bertindak sewenang-wenang dengan menahan tas dan ponsel milik korban, serta melarang korbannya keluar dari kamar. Situasi semakin memanas saat korban berusaha melawan dan meminta kebebasan.
Alih-alih menghentikan aksinya, pelaku justru melampiaskan kekesalan dengan melakukan kekerasan fisik. Korban ditampar hingga mengalami luka. Tak hanya itu, terungkap bahwa sebelumnya korban bahkan terpaksa melompat dari mobil yang ditumpangi demi menyelamatkan diri dari kejaran pelaku, yang membuat tubuhnya penuh memar.Nasib buruk akhirnya menimpa pelaku setelah masyarakat yang prihatin melihat kejadian tersebut segera melayangkan laporan darurat melalui Call Center 110. Tim kepolisian yang menerima informasi langsung bergerak cepat menuju lokasi dan menangkap pelaku di tempat.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone dan bukti pemesanan kamar hotel. Saat ini, FP telah resmi ditahan di kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Menanggapi kasus ini, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH menegaskan komitmen pihaknya untuk tidak main-main dalam menindak pelaku kejahatan.
"Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan, khususnya yang menyasar perempuan dan anak," tegasnya, Sabtu (11/4).Ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu dan segera melapor jika melihat atau mengetahui adanya potensi kejahatan di sekitarnya.
"Manfaatkan layanan 110 untuk melaporkan tindak kejahatan agar bisa kami tindaklanjuti secepat mungkin," tutupnya. (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News