Selasa, 28 April 2026

Team Reskrim Polsek Bilah Hilir Ringkus Pelaku Curas, 2 Pelaku Lagi Masih Diburu

Administrator - Senin, 27 April 2026 22:50 WIB
Team Reskrim Polsek Bilah Hilir Ringkus Pelaku Curas, 2 Pelaku Lagi Masih Diburu
Istimewa
sumut24.co -Labuhanbatu, Team Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil dibawah komando Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing SH, memburu dan menciduk 2 dari 4 pelaku pencurian dengan kekerasan. Sabtu, (25/04/2026).

Baca Juga:
Kedua pelaku masing - masing yakni Mhd Fanni Afandi alias Fani (26) dan Ilham Sidik alias IL (32) dari kediaman masing - masing di Dusun Sei Tampang Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu -Sumatera Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK, SH, MH melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal SH didamel Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda Rico Marthin Sihombing, Minggu, (26/04/2026) mengatakan, 2 pelaku berhasil dibekuk dan masih memburu 2 pelaku yang kabur.

"Ada 2 pelaku lagi yang masih kita buru, satu orang sebagai eksekutor yakni Mr X, satunya lagi Julman Manik yang turut serta membantu aksi kejahatan tersebut,"kata AKP Armen Faisal.

Menurut Kapolsek, 2 dari pelaku Curas itu yakni Pani dan Mr X sebagai eksekutor melakukan aksi kejahatan itu di rumah Ida Wati (korban) pada Selasa, (21/04/2026) sekira pukul 23.10.00 WIB.

"Saat itu korban dari luar mau masuk ke dalam rumah dari garasi pintu samping, kedua pelaku yang bersembunyi memantau korban, langsung merampas tas sandang korban yang berisi barang - barang berharga,"ujar AKP Armen Faisal.

Korban yang berusaha mempertahankan tasnya, lanjut Kapolsek, akhirnya terjatuh. Salah satu pelaku yang saat itu menggunakan masker, menendang korban dan menarik paksa tas sandang milik korban hingga tali tas itu pun terputus.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan laporan korban, tindakan curas ini sangat jelas sudah direncanakan secara matang oleh para pelaku,"imbuhnya.

Sedangkan keterlibatan Ilham Sidik alias IL dan Julman Manik, tambahnya, sebelum aksi kejahatan itu dilakukan, Pani dan Mr X sudah berkoordinasi dengan IL dan Julman meski keduanya tidak ikut beraksi ke rumah korban.

"Dari hasil kejahatan itu, Pani memberi uang kepada IL dan Julman sebanyak Rp 700.000 sebagai uang tutup mulut. IL dan Julman juga menerima perintah Pani untuk menyembunyikan tas korban ke areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat,"ungkapnya.

Ketika ditanya siapa Mr X, Kapolsek Armen Faisal mengatakan Mr X adalah sebuah nama panggilan dan tidak diketahui oleh para pelaku lainnya nama asli yang sebenarnya.

"Pengakuan dari para pelaku yang kita tangkap, dipanggil Mr X, karena kedua kakinya katanya berbentuk X maka dipanggil Mr X. Itu keterangan pelaku lainnya seperti itu,"sebut Kapolsek seraya tertawa kecil.

" Ketiga pelaku lainnya merupakan warga Desa Sei Tampang, bisa dikata tetangga korban, sedangkan Mr X ini warga Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir juga seorang residivis,,"sambung Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing.

Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan hasil oleh TKP dan laporan korban dengan nomor : LP/B /63 /IV/ 2026/ SPKT /SEK. BILAH HILIR/ RES. L. BATU / POLDA SUMUT, tanggal 22 April 2026.

Akibat dari aksi kejahatan para pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp64.000.000 ( Enam puluh empat juta rupiah).

Ada pun barang bukti yang disita dari tangan pelaku yaitu, satu buah tas warna hitam, satu buah kunci mobil, satu buku tabungan bank Mandiri satu buah buku tabungan bank mandiri Taspen.

Kemudian, satu buku tabungan bank BRI,
satu buku tabungan bank Mangatur Ganda. tiga buah dompet kecil, satu unit Hp Android Merk Vivo Y100 warna ungu anggrek.

Juga satu unit Hp merek vivo warna hitam.satu unit Hp Merk Oppo A18A. satu lembar STNK Asli Mobil Toyota atas nama IDA WATI. Satu lembar kartu ATM Mandiri, satu lembar kartu ATM BRI Simpedes, satu lembar kartu Debit BRI satu lembar kartu ATM bank BNI.

Sedangkan barang bukti yang disita dari korban satu buah kotak Hp Merek Vivo Y100, satu buah kotak Hp Oppo A18 dan satu buah tali tas warna hitam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 KUHP (yang baru) dengan ancaman pidana 9 tahun penjara selambat - lambatnya 12 tahun penjara. (Jok)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Patroli Polsek Tanjung Morawa,Dua Pengguna Sabu Dibekuk.
Polres Asahan Berhasil Ungkap Kasus Percobaan Pemerasan Dan Curas di Kota Kisaran
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 1 Lagi Pelaku Curas Terhadap Sopir Truk
Polsek Medan Area Amankan Maling di Rumah Kosong
Polsek Beringin Polresta Deli Serdang Gagalkan Penculikan Balita, Dua Pelaku Diamankan, Korban Selamat
Polsek Medan Area Ringkus 2 Pembobol Klinik Gigi di Jln Halat Medan.
komentar
beritaTerbaru