Kamis, 15 Oktober 2026

PAD Tambang Sumut Lampaui Target, Tembus Rp 4,5 Miliar dari Opsen MBLB

Administrator - Selasa, 31 Maret 2026 18:09 WIB
PAD Tambang Sumut Lampaui Target, Tembus Rp 4,5 Miliar dari Opsen MBLB
Temu Pers bersama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut dengan tema "Isu Perdagangan, Perindustrian dan Pertambangan di Sumut" Kegiatan ini difasilitasi Dinas Kominfo Sumut yang berlangsung di Lobb
MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan sebesar Rp 4,5 miliar pada tahun 2025. PAD tersebut bersumber dari opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang mulai diterima Pemprov Sumut pada tahun ini.

Baca Juga:

Hal tersebut disampaikanKadis Perindag dan ESDM Deddy Jaminsyah Harahap didampingi Kepala Bidang Hidrogeologi Mineral dan Batubara, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut, Hasan Basri, pada temu pers yang diselenggarakan Dinas Kominfo Sumut di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (31/3/2026).

"Baru tahun 2025 ada pemasukan dari pertambangan, itu pun dari opsen pajak 25%, sebelumnya kita (Pemprov) belum ada menerima hasil, jadi InsyaAllah, Alhamdulillah, dari target Rp 3 miliar tahun 2025, dari opsen pajak kita mencapai Rp 4,5 miliar," kata Hasan.

Di Sumut, terdapat sekitar 231 izin pertambangan MBLB. Secara rinci, terdiri dari Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sebanyak 44, IUP Eksplorasi sebanyak 19, serta Surat Izin Penambangan Batuan sebanyak 168. Izin-izin tersebut tersebar di seluruh kabupaten/kota di Sumut.

Selain itu, Hasan juga menjelaskan peran pembinaan yang dilakukan Pemprov Sumut terhadap tambang berizin. Pembinaan tersebut meliputi pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam pelaksanaan usaha pertambangan, bimbingan teknis, konsultasi, mediasi atau fasilitasi, hingga pengembangan kompetensi tenaga kerja pertambangan.

Terkait tambang ilegal, Pemprov Sumut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum. Meski demikian, Pemprov terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, serta akan melakukan pemetaan wilayah tambang ilegal untuk menentukan prioritas penanganan.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
PAD
beritaTerkait
Andar Amin Harahap Ucapkan Selamat kepada Suyudi Ario Seto, Berharap Polri Makin Profesional dan Dekat dengan Rakyat
Dukung Ketahanan Pangan, Wali Kota Mahyaruddin Tanam Padi Perdana di Sei Raja
Pemprov Sumut Optimistis Realisasi APBD 2026 Capai Target, Pembangunan Infrastruktur Dikebut
Kejar Target PAD 2026, Wagub Sumut Minta OPD dan BUMD Bergerak Bersama
Bocoran PAD Mengancam : Iklan Maxim Diduga Lalai Pajak Reklame, Dishub Asahan Akui Tak Ada Izin Operasional
Sekda Pakpak Bharat Jalan Berutu Menerima Kunjungan Tim Peneliti Politeknik Negeri Padang
komentar
beritaTerbaru