Selasa, 03 Maret 2026

Proyek Kantor Lurah Kisaran Kota Rp1 Miliar Diduga Ada Mal-Administrasi, Adendum Dikhawatirkan Berbau Korupsi

Administrator - Selasa, 03 Maret 2026 17:41 WIB
Proyek Kantor Lurah Kisaran Kota Rp1 Miliar Diduga Ada Mal-Administrasi, Adendum Dikhawatirkan Berbau Korupsi
Istimewa
sumut24.co -ASAHAN, Pembangunan Kantor Lurah Kisaran Kota yang masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan tahun 2025 dan dikerjakan pada tahun 2026 kini menjadi sorotan. Proyek senilai Rp1 miliar yang berlokasi di Jalan Cipto Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Sumatera Utara, dinilai kurang terencana dengan baik dan menimbulkan protes dari aktivis serta masyarakat setempat.

Baca Juga:
Hingga Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, proyek yang sudah mencapai tahap finishing dengan kemajuan hampir 80 persen terlihat pekerja tengah memasang keramik dan palapon. Namun, kondisi lokasi pekerjaan tidak terawat dengan baik – tumpukan pasir, perancah, dan sampah berserakan, bahkan plank proyek tidak lagi terpasang di lokasi. Kondisi ini mengindikasikan kurangnya pengawasan dari pihak terkait dan membuat dugaan praktik korupsi mulai muncul di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan.

Meskipun belum selesai, proyek ini disebut-sebut sebagai adendum dan diperkirakan dana telah dicairkan secara penuh. Hal ini menimbulkan dugaan adanya persekongkolan antara dinas terkait dan rekanan, atau kemungkinan bahwa adendum tersebut hanya bersifat formalitas dengan data yang tidak valid.

Plh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan, Sri Lusi Masdiany, SIP, menjelaskan bahwa pagu anggaran proyek sebesar Rp1 miliar dibayarkan dalam tiga tahap. Uang muka senilai Rp297.025.979 dicairkan pada 26 November 2025, sementara pembayaran tahap pertama dan kedua sebesar Rp346.530.309 dicairkan pada 23 Desember 2025, dan tahap ketiga senilai Rp297.025.979 pada 24 Desember 2025. Total pencairan yang diterima oleh CV. Ehsan Abadi mencapai Rp940.582.267.

Secara umum, adendum merupakan dokumen tambahan pada kontrak atau perjanjian yang sudah ada, yang berfungsi untuk mengubah, menambah, atau mengurangi ketentuan tanpa membatalkan kesepakatan utama. Adendum dibuat berdasarkan kesepakatan bersama karena perubahan lingkup pekerjaan, penyesuaian waktu atau biaya, atau koreksi kesalahan administratif. Dokumen ini harus disetujui oleh semua pihak dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kontrak asli.

Penyebab terjadinya adendum bisa bermacam-macam, seperti perubahan lingkup pekerjaan, penambahan atau pengurangan pekerjaan yang tidak tercantum dalam kontrak awal, perubahan desain atau spesifikasi teknis, perpanjangan waktu akibat kendala cuaca atau material, penyesuaian biaya karena kenaikan harga bahan baku, hingga faktor eksternal seperti bencana alam atau perubahan kebijakan pemerintah.

Dalam perjanjian yang menggunakan adendum, biasanya terdapat ketentuan mengenai waktu pelaksanaan dan denda keterlambatan. Umumnya denda ditetapkan sebesar 1‰ per hari dari nilai kontrak sebelum PPN, dengan batasan maksimal 5% dari total nilai kontrak. Denda tidak dikenakan jika keterlambatan disebabkan oleh permintaan atau kelalaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan perhitungan denda dilakukan dengan memotong pembayaran prestasi pekerjaan.

Perlu diklarifikasi apakah pada proyek pembangunan Kantor Lurah Kisaran Kota telah dilakukan perhitungan denda sesuai ketentuan, mengingat dana telah dicairkan hampir penuh namun proyek belum selesai. Hal ini membuat proyek ini dianggap sebagai upaya yang tidak sesuai dengan prosedur yang benar.

Saat dikonfirmasi terkait kasus ini, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Asahan, Agus Jaka Putra Ginting, SH, belum dapat memberikan tanggapan dan beberapa kali menghindari pertanyaan dari wartawan. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kota Solok Dikecualikan dari Penilaian Sampah 2025 Karena Bencana
Dua Masjid di Kota Solok Terima Bantuan dari Wagub Sumbar Sebanyak Rp75 Juta untuk Dua Masjid.
Wali Kota Medan Rica Waas Diminta Copot Plt Kadiskop UKM Perindag
Wawako Tanjungbalai Tinjau Gerakan Pangan Murah di Sei Tualang Raso, Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan
Malam ke-9 Ramadhan, Wawako Tanjungbalai Safari ke Masjid Taufiq Hidayah
Relokasi 120 Pedagang Segera Dimulai, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Kesiapan Pasar Bahagia
komentar
beritaTerbaru