Jumat, 12 Juni 2026

Kota Solok Dikecualikan dari Penilaian Sampah 2025 Karena Bencana

Administrator - Selasa, 03 Maret 2026 14:28 WIB
Kota Solok Dikecualikan dari Penilaian Sampah 2025 Karena Bencana
Istimewa
Baca Juga:

Kota Solok ; Sumut24.co

Penilaian sampah tahun 2025 Kota Solok termasuk salah satu daerah yang terdampak bencana, sehingga dikecualikan dari penetapan hasil Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Tahun 2025.

Hal ini merujuk Keputusan pada data resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang mencatat sebanyak 52 kabupaten dan kota di Indonesia berada dalam status terdampak bencana. Pengecualian dilakukan sebagai bentuk penyesuaian atas kondisi force majeure yang memengaruhi kemampuan daerah dalam mengelola sampah secara optimal.

"Kota Solok, bersama kabupaten lain di Sumbar, Sumut, maupun Aceh, masuk kategori daerah terdampak bencana sehingga tidak ikut dalam penetapan hasil pengelolaan sampah," ujar

Kepala Dinas Kominfo Kota Solok, Nurzal Gustim, pada Minggu (1/3/2026), mengatakan . Secara nasional, evaluasi menunjukkan tidak ada kabupaten atau kota yang berhasil meraih predikat Adipura Kencana maupun Adipura pada tahun ini. Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2026.

Pada penilaian tersebut, aspek yang diperhitungkan meliputi anggaran dan kebijakan, ketersediaan sumber daya manusia dan sarana prasarana, serta praktik pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan.

Porsi terbesar diberikan pada pengelolaan sampah, mulai dari penanganan di sumber hingga pengelolaan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Diungkapkan Nurzal Gustim, Daerah juga wajib memenuhi prasyarat, seperti tidak adanya tempat pembuangan sampah (TPS) liar serta penerapan metode controlled landfill minimal pada TPA.

Kemudian hasil penilaian diklasifikasikan ke dalam sejumlah predikat, mulai dari Adipura Kencana hingga Kota dalam Pengawasan, sesuai rentang nilai kinerja yang ditetapkan.

Dengan status sebagai daerah terdampak bencana, Kota Solok tidak disertakan dalam pemeringkatan maupun pemberian predikat pada tahun 2025, ujar Nurzal Gustim

Dalam hal ini, Pemerintah daerah diharapkan memprioritaskan penanganan dan pemulihan pascabencana, sekaligus menyiapkan strategi perbaikan pengelolaan sampah agar bisa kembali mengikuti penilaian di periode berikutnya. (YOSE)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Merayakan 1 Dekade di Indonesia, Bazar Buku Internasional BBW Hadir di Delipark Mall Medan
Wali Kota melantik tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota
Wali Kota menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum atas komitmen Posbankum
Wali Kota menghadiri acara Pisah Sambut Dandim 0207/Simalungun dari Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana SSos MMAS MHan kepada Letkol Inf Agus Mochtadi
Disdukcapil Kota Solok Terbitkan Ratusan KIA per Hari
Pemkot Solok Bersama Polres Solok Kota, Sumatera Barat Upaya Mendukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Kolaborasi di Sektor Pertanian.
komentar
beritaTerbaru