Dapat Perlawanan Warga Satresnarkoba Polrestabes Medan Bumihanguskan Sarang Narkoba Klambir V
Dapat Perlawanan WargaSatresnarkoba Polrestabes Medan Bumihanguskan Sarang Narkoba Klambir V
kota
Baca Juga:
Kota Solok ; Sumut24.co
Penilaian sampah tahun 2025 Kota Solok termasuk salah satu daerah yang terdampak bencana, sehingga dikecualikan dari penetapan hasil Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Tahun 2025.
Hal ini merujuk Keputusan pada data resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang mencatat sebanyak 52 kabupaten dan kota di Indonesia berada dalam status terdampak bencana. Pengecualian dilakukan sebagai bentuk penyesuaian atas kondisi force majeure yang memengaruhi kemampuan daerah dalam mengelola sampah secara optimal.
"Kota Solok, bersama kabupaten lain di Sumbar, Sumut, maupun Aceh, masuk kategori daerah terdampak bencana sehingga tidak ikut dalam penetapan hasil pengelolaan sampah," ujar
Kepala Dinas Kominfo Kota Solok, Nurzal Gustim, pada Minggu (1/3/2026), mengatakan . Secara nasional, evaluasi menunjukkan tidak ada kabupaten atau kota yang berhasil meraih predikat Adipura Kencana maupun Adipura pada tahun ini. Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2026.
Pada penilaian tersebut, aspek yang diperhitungkan meliputi anggaran dan kebijakan, ketersediaan sumber daya manusia dan sarana prasarana, serta praktik pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan.
Porsi terbesar diberikan pada pengelolaan sampah, mulai dari penanganan di sumber hingga pengelolaan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Diungkapkan Nurzal Gustim, Daerah juga wajib memenuhi prasyarat, seperti tidak adanya tempat pembuangan sampah (TPS) liar serta penerapan metode controlled landfill minimal pada TPA.
Kemudian hasil penilaian diklasifikasikan ke dalam sejumlah predikat, mulai dari Adipura Kencana hingga Kota dalam Pengawasan, sesuai rentang nilai kinerja yang ditetapkan.
Dengan status sebagai daerah terdampak bencana, Kota Solok tidak disertakan dalam pemeringkatan maupun pemberian predikat pada tahun 2025, ujar Nurzal Gustim
Dalam hal ini, Pemerintah daerah diharapkan memprioritaskan penanganan dan pemulihan pascabencana, sekaligus menyiapkan strategi perbaikan pengelolaan sampah agar bisa kembali mengikuti penilaian di periode berikutnya. (YOSE)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Dapat Perlawanan WargaSatresnarkoba Polrestabes Medan Bumihanguskan Sarang Narkoba Klambir V
kota
Polri untuk Masyarakat, Polsek Barumun Salurkan Bantuan kepada Ibu Nur Cahaya yang Tengah Berjuang Melawan Penyakit
kota
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Dihadapan Sidang Istimewa DPRD Pakpak Bharat, Bupati Pakpak Bharat Frans Bernhard Tumanggor menyampaikan apresias
News
Polresta Deli Serdang Diminta Profesional Tangani Korupsi Dana Desa Rugemuk dan Penjualan Tanah Milik PT PS
kota
HUT Kab.Pakpak Bharat Ke 23 Tahun,DPRD Menggelar Sidang Istimewa
kota
Bobby Diminta Buka Rekaman CCTV Rapat Paripurna DPRD Sumut, IGoWa Soroti Dugaan Tak Kuorum
kota
Sah! DPRD Madina Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Ini Pesan Penting Bupati Saipullah
kota
Doa dari Tanah Suci untuk Madina! Bupati Saipullah Lepas 45 Jamaah Umroh Cahaya Rizki
kota
Pemko Padangsidimpuan Gandeng Buddha Tzu Chi, Huntap Korban Bencana Dipastikan Segera Dibangun
News
Bupati Madina Keluarkan Instruksi Tegas! Camat hingga Kepala Desa Diminta Hentikan Seluruh Aktivitas PETI
kota