Selasa, 21 April 2026

Kota Solok Dikecualikan dari Penilaian Sampah 2025 Karena Bencana

Administrator - Selasa, 03 Maret 2026 14:28 WIB
Kota Solok Dikecualikan dari Penilaian Sampah 2025 Karena Bencana
Istimewa
Baca Juga:

Kota Solok ; Sumut24.co

Penilaian sampah tahun 2025 Kota Solok termasuk salah satu daerah yang terdampak bencana, sehingga dikecualikan dari penetapan hasil Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Tahun 2025.

Hal ini merujuk Keputusan pada data resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang mencatat sebanyak 52 kabupaten dan kota di Indonesia berada dalam status terdampak bencana. Pengecualian dilakukan sebagai bentuk penyesuaian atas kondisi force majeure yang memengaruhi kemampuan daerah dalam mengelola sampah secara optimal.

"Kota Solok, bersama kabupaten lain di Sumbar, Sumut, maupun Aceh, masuk kategori daerah terdampak bencana sehingga tidak ikut dalam penetapan hasil pengelolaan sampah," ujar

Kepala Dinas Kominfo Kota Solok, Nurzal Gustim, pada Minggu (1/3/2026), mengatakan . Secara nasional, evaluasi menunjukkan tidak ada kabupaten atau kota yang berhasil meraih predikat Adipura Kencana maupun Adipura pada tahun ini. Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2026.

Pada penilaian tersebut, aspek yang diperhitungkan meliputi anggaran dan kebijakan, ketersediaan sumber daya manusia dan sarana prasarana, serta praktik pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan.

Porsi terbesar diberikan pada pengelolaan sampah, mulai dari penanganan di sumber hingga pengelolaan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Diungkapkan Nurzal Gustim, Daerah juga wajib memenuhi prasyarat, seperti tidak adanya tempat pembuangan sampah (TPS) liar serta penerapan metode controlled landfill minimal pada TPA.

Kemudian hasil penilaian diklasifikasikan ke dalam sejumlah predikat, mulai dari Adipura Kencana hingga Kota dalam Pengawasan, sesuai rentang nilai kinerja yang ditetapkan.

Dengan status sebagai daerah terdampak bencana, Kota Solok tidak disertakan dalam pemeringkatan maupun pemberian predikat pada tahun 2025, ujar Nurzal Gustim

Dalam hal ini, Pemerintah daerah diharapkan memprioritaskan penanganan dan pemulihan pascabencana, sekaligus menyiapkan strategi perbaikan pengelolaan sampah agar bisa kembali mengikuti penilaian di periode berikutnya. (YOSE)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
HUT KE 113 KABUPATEN SOLOK GELAR FESTIVAL KULINER DAN PAWAI BUDAYA.
Wali Kota diwakili Sekda menghadiri acara Perayaan Paskah Katolik di Komplek Sekolah SD RK Cinta Rakyat 2
Wakil Wali Kota menghadiri acara Pesta Rakyat memeringati Hari Jadi ke-193 Kabupaten Simalungun. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Bupati Simalun
Wali Kota Tanjungbalai Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Kinerja Terukur dan Profesionalisme
Wali Kota Tanjungbalai Melayat ke Rumah Duka Istri Mantan Wali Kota Waris Thalib
Wali Kota menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Nota Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD
komentar
beritaTerbaru