sumut24.co -Sergai,
Unit Reserse Kriminal (
Reskrim) Polsek Dolok Masihul berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Dusun II, Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (6/1/2026) sore.
Baca Juga:
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Dolok Masihul, AKP H.D. Simanjuntak, S.H., melalui Kanit
Reskrim IPDA Ismail Har, S.H., bersama sejumlah personel
Unit Reskrim.Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang pelaku, masing-masing berinisial Andi Atmaja (42), warga Dusun II Desa Kerapuh, Surya (27), warga Lingkungan IV Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, serta Hanafi (41), warga Lingkungan III Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. Ketiganya diketahui berprofesi sebagai buruh bangunan.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua batang pohon yang diduga ganja, dua ikatan kecil daun ganja, satu bungkus kertas tictac merek Toreador, serta satu unit handphone merek Samsung.IPDA Ismail Har saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (7/1/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa Andi Atmaja diduga menanam pohon ganja di area dapur rumahnya.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Dolok Masihul memerintahkan kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku," ujar IPDA Ismail Har.Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan dua batang pohon yang diduga ganja tertanam di dapur rumah pelaku Andi Atmaja. Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan dua pelaku lainnya, yakni Surya dan Hanafi.
Dari hasil pemeriksaan awal, Andi Atmaja mengakui bahwa dua batang pohon ganja tersebut telah ditanam sekitar empat bulan lalu. Bibit ganja tersebut diperoleh saat dirinya merantau dan bekerja di wilayah Aceh.Selanjutnya, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan dan wawancara terhadap para pelaku, serta melimpahkan perkara tersebut ke Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum selanjutnya. (Fani)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News