Sabtu, 23 Mei 2026

Hari HAM Sedunia, 400 Warga Nasib Hukumnya Masih Digantung

Administrator - Selasa, 09 Desember 2025 20:34 WIB
Hari HAM Sedunia, 400 Warga Nasib Hukumnya Masih Digantung
Ilustrasi
Hari HAM Sedunia, 400 Warga Nasib Hukumnya Masih Digantung

Baca Juga:

Catatan Arief Gunawan, Peneliti Merdeka Institute / Dewan Pakar JMSI

Jakarta | SUMUT24.co
Momentum peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia setiap 10 Desember seharusnya bukan sekadar seremoni. Hal itu disampaikan Peneliti Merdeka Institute sekaligus Anggota Dewan Pakar JMSI, Arief Gunawan, yang menegaskan bahwa peringatan ini harus menjadi pengingat atas berbagai pelanggaran dan ketidakadilan yang masih dialami warga negara.

Menurut Arief, Indonesia membutuhkan ruang aman bagi warganya, bukan pembiaran terhadap praktik politisasi hukum. "Ini saatnya mengingat mereka yang suaranya dibungkam, haknya dirampas, dan keadilan yang tidak kunjung datang," tegasnya.

400 Orang Tersangkut Kasus, Status Hukum Menggantung

Arief menyoroti pernyataan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang belum lama ini mengungkap adanya sekitar 400 orang berstatus tersangka namun kasusnya tidak pernah tuntas—tidak disidangkan dan tidak dihentikan.

Kondisi tersebut, kata Arief, merupakan bentuk pelanggaran HAM karena menempatkan warga dalam ketidakpastian hukum, bahkan menjadi sasaran opini publik tanpa kesempatan memperoleh keadilan.

Konstitusi Tegaskan Kepastian Hukum

Arief mengingatkan bahwa UUD 1945 secara tegas menjamin hak-hak dasar warga negara:

Pasal 28E menegaskan kebebasan hak-hak sipil warga.

Pasal 1 ayat (3) menyatakan Indonesia adalah negara hukum yang wajib memberikan perlakuan adil serta kepastian hukum.

Pasal 28I ayat (4) menegaskan perlindungan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara.


Arief juga mengutip prinsip universal penegakan hukum:

"Justice delayed is justice denied" — keadilan yang ditunda sama dengan ketidakadilan.

"Sunrise and sunset principle" — hukum harus memberikan kepastian dalam batas waktu yang wajar.


"Negara seharusnya memberi sanksi kepada pejabat yang semena-mena menetapkan status tersangka. Bukan malah memberi mereka kenaikan jabatan," kritik Arief.

Pertanyaan untuk Negara

Arief menutup catatannya dengan mempertanyakan keadilan bagi ratusan warga yang masih hidup dalam ketidakpastian hukum.

"Sudah adilkah membiarkan 400 warga negara Indonesia hidup dalam situasi tanpa kepastian hukum, berstatus tersangka tetapi kasusnya tidak pernah dituntaskan, bahkan ada di antaranya yang pernah berjasa bagi negara?" ujarnya.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers
2.000 Buruh Peringati May Day 2026 di Sumut, Pemprov Dorong Dialog dan Perlindungan Pekerja Rentan
Wakil Bupati Asaha Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah, Tegaskan Komitmen Wujudkan Kemandirian Dan Kesejahteraan Rakyat
Women Leader Festival 2026, Menggaungkan "She Power The Crisis" di Medan
Bobby Nasution Dorong Perempuan Seimbangkan Peran Rumah Tangga dan Ruang Publik
Peringati Hari Bumi Sedunia, PLN UID Sumut Tanam Pohon di Tapanuli Tengah Melalui Program “Roots of Energy”
komentar
beritaTerbaru