Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook, Sakti Sihombing Laporkan Seorang Advokat ke Polisi
Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook, Sakti Sihombing Laporkan Seorang Advokat ke Polisi
kota
Baca Juga:
- Polres Asahan Peringati HUT Bhayangkara Ke 80, Doa Bersama Lintas Agama Dan Berbagi Uuntuk Sesama
- Polres Asahan Peringati HUT Bhayangkara Ke 80, Doa Bersama Lintas Agama Dan Berbagi Uuntuk Sesama
- PLN UIP SBU Peringati Hari Raya Idul Adha 1447 H Dengan Pemotongan Hewan Kurban, Wujudkan Semangat Berbagi Dan Kepedulian Sosial
Catatan Arief Gunawan, Peneliti Merdeka Institute / Dewan Pakar JMSI
Jakarta | SUMUT24.co
Momentum peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia setiap 10 Desember seharusnya bukan sekadar seremoni. Hal itu disampaikan Peneliti Merdeka Institute sekaligus Anggota Dewan Pakar JMSI, Arief Gunawan, yang menegaskan bahwa peringatan ini harus menjadi pengingat atas berbagai pelanggaran dan ketidakadilan yang masih dialami warga negara.
Menurut Arief, Indonesia membutuhkan ruang aman bagi warganya, bukan pembiaran terhadap praktik politisasi hukum. "Ini saatnya mengingat mereka yang suaranya dibungkam, haknya dirampas, dan keadilan yang tidak kunjung datang," tegasnya.
400 Orang Tersangkut Kasus, Status Hukum Menggantung
Arief menyoroti pernyataan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang belum lama ini mengungkap adanya sekitar 400 orang berstatus tersangka namun kasusnya tidak pernah tuntas—tidak disidangkan dan tidak dihentikan.
Kondisi tersebut, kata Arief, merupakan bentuk pelanggaran HAM karena menempatkan warga dalam ketidakpastian hukum, bahkan menjadi sasaran opini publik tanpa kesempatan memperoleh keadilan.
Konstitusi Tegaskan Kepastian Hukum
Arief mengingatkan bahwa UUD 1945 secara tegas menjamin hak-hak dasar warga negara:
Pasal 28E menegaskan kebebasan hak-hak sipil warga.
Pasal 1 ayat (3) menyatakan Indonesia adalah negara hukum yang wajib memberikan perlakuan adil serta kepastian hukum.
Pasal 28I ayat (4) menegaskan perlindungan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara.
Arief juga mengutip prinsip universal penegakan hukum:
"Justice delayed is justice denied" — keadilan yang ditunda sama dengan ketidakadilan.
"Sunrise and sunset principle" — hukum harus memberikan kepastian dalam batas waktu yang wajar.
"Negara seharusnya memberi sanksi kepada pejabat yang semena-mena menetapkan status tersangka. Bukan malah memberi mereka kenaikan jabatan," kritik Arief.
Pertanyaan untuk Negara
Arief menutup catatannya dengan mempertanyakan keadilan bagi ratusan warga yang masih hidup dalam ketidakpastian hukum.
"Sudah adilkah membiarkan 400 warga negara Indonesia hidup dalam situasi tanpa kepastian hukum, berstatus tersangka tetapi kasusnya tidak pernah dituntaskan, bahkan ada di antaranya yang pernah berjasa bagi negara?" ujarnya.rel
Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook, Sakti Sihombing Laporkan Seorang Advokat ke Polisi
kota
Wali Kota didampingi Ketua TP PKK menghadiri Festival Rakyat dan Nobar Bola Gembira Piala Dunia 2026
kota
Antrian SPBU di Medan Masih Terjadi, Warga Resah Pertanyakan Pasokan BBM
kota
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si. secara resmi membuka pelaksanaan Turnamen Bulutangkis Piala Bupati Asa
News
Menebar Kepedulian, Menguatkan HarapanJNE Medan Salurkan Zakat Total Rp200 Juta kepada 11 Lembaga Sosial
kota
sumut24.co ASAHAN , Stadion Mutiara Kisaran menjadi saksi kebersamaan dan semangat olahraga dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT)
News
Ny Nia Jon Firman Pandu Hadiri Kegiatan MPLS Ramah di SDN 10 Koto Baru
kota
Sosialisasi Persiapan Remaja Berkarakter, Sehat, dan Cerdas di SMAN 1 Kubung Kabupaten Solok, Dihadiri Ny. Nia Jon Firman Pandu, S.Si, Msi
kota
Delegasi JMSI Kunjungi Makam Suci Ma Hazhi Ziarahi Makam Ma Hazhi, Teguh Santosa Cheng Ho Simbol Persahabatan dan Jembatan KabudayaanKU
kota
Jatanras Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Penyerangan Anggota Polisi, 9 Orang Masih Buron
kota