Minggu, 09 Agustus 2026

Polri Bentuk Tim Pokja Tindak Lanjuti Putusan MK

Darmanto - Selasa, 18 November 2025 10:20 WIB
Polri Bentuk Tim Pokja Tindak Lanjuti Putusan MK
Ist
Jakarta |sumut24.co -

Baca Juga:

Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menghormati dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Pernyataan ini disampaikan Kadivhumas Polri dalam sesi doorstop di Mabes Polri, Senin, 17 November 2025.

Kadivhumas menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menggelar rapat khusus pada pagi hari untuk merumuskan langkah-langkah awal.

"Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Kapolri memerintahkan pembentukan tim pokja guna menyusun kajian cepat yang menjadi dasar pelaksanaan teknis putusan MK.

"Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan," jelasnya.

Tim pokja tersebut akan bekerja secara intensif dan melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Menpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu, serta MK sendiri selaku pemutus perkara.

Selain memastikan kepatuhan terhadap aturan, kajian cepat ini ditujukan untuk menyusun langkah implementasi yang tidak menimbulkan polemik.

Kadivhumas menegaskan bahwa Kapolri memberi instruksi agar pekerjaan ini diselesaikan secepat mungkin.

"Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan," katanya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
GELOMBANG DEMONSTRASI DIPICU TERHENTINYA AKTIVITAS PEMBELIAN BIJIH TIMAH MASYARAKAT
Pererat Kemitraan Dunia Usaha dan Polri, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky Terima Silaturahmi Pengelola Plaza ATC
Asintel Satlap Tricakti Beri Penjelasan Terkait Penanganan 53 Ton Pasir Timah di Air Merbau
Polri untuk Masyarakat, Polsek Barumun Salurkan Bantuan kepada Ibu Nur Cahaya yang Tengah Berjuang Melawan Penyakit
HUT Kab.Pakpak Bharat Ke 23 Tahun,DPRD Menggelar Sidang Istimewa
Kapolda Sumut: Perubahan UU Polri Harus Menjadi Fondasi Penguatan Profesionalisme dan Akuntabilitas Personel
komentar
beritaTerbaru