sumut24.co -TANJUNGBALAI, Seorang pria pembobol rumah warga tak dapat berkutik begitu ditangkap Personel Datuk Bandar.
Baca Juga:
Informasi dihimpun, selepas menguras peralatan rumah korbannya AS (54) dengan total senilai Rp 8.000,000,-. Tersangka Andi (36) ini sempat menjadi buronan Polisi selama dua belas (12) hari.Dan pemuda pengangguran itu pun kemudian berhasil ditangkap selepas diintrogasi Polisi disalah satu tempat di Jalan R.A Kartini, Kelurahan, Sijambi Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Minggu (5/10/25) sekitar pukul 1: 30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Plt Kasi Humas Ipda Ruslan, Selasa (7/10/25) membenarkan adanya penangkapan tersangka itu."Tersangkanya A alias Andi (36) ini merupakan warga Jalan Logam Lingkungan V, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara,Kota Tanjung Balai, " katanya.
Dikatakan Ipda Ruslan lagi, tersangka A alias Andi (36) ini masuk kedalam rumah korbannya AS (54) dengan cara membuka pintu rumah yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci. Dan kasus pencurian dan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke - 4e Subs 362 dari KUHP ini terjadi pada hari Selasa (23/9/25) sekitar pukul 10.00 Wib."Begitu masuk kedalam rumah korbannya, tersangka ini pun kemudian melakukan pencurian. Sedangkan barang - barang korban yang dicurinya berupa 1 (satu) unit mesin genset Listrik, 1 (satu) unit Stabilisator Listrik, 6 (Enam) gulung kabel Listrik, 2 (Dua) buah Tabung Gas 3 kg, 1 (Satu) buah mesin alat pengisap air. Total kerugian yang dialami korban lebih kurang Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah), " beber Ipda Ruslan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti yang diamankan berupa dua unit mesin yaitu genset dan Stabilisator listrik diamankan di Mapolsek Datuk Bandar. (eko)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News