Kamis, 03 September 2026

Rumah Dieksekusi di Wek V Padangsidimpuan Selatan, Keluarga Termohon Soroti Hak Rp463 Juta Sisa Uang Lelang: “Kembalikan Hak Kami”

Administrator - Rabu, 02 September 2026 23:40 WIB
Rumah Dieksekusi di Wek V Padangsidimpuan Selatan, Keluarga Termohon Soroti Hak Rp463 Juta Sisa Uang Lelang: “Kembalikan Hak Kami”
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Pelaksanaan eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan di Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, pada Rabu (2/9/2026), mendapat keberatan dari keluarga pihak termohon.

Keberatan tersebut disampaikan Devi, salah seorang keluarga termohon. Ia mengaku tidak menerima pelaksanaan eksekusi karena menurutnya masih terdapat hak anak-anaknya, termasuk anak yang telah kehilangan ayahnya.

"Saya secara pribadi tidak menerima eksekusi, karena masih ada hak anak saya (anak yatim)," ujar Devi.

Persoalan tersebut berkaitan dengan objek tanah seluas 74 meter persegi yang berada di Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Berdasarkan dokumen penetapan eksekusi yang diterbitkan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, objek tersebut tercatat dengan bukti kepemilikan SHGB Nomor 00009/Padangsidimpuan tertanggal 18 September 2018 atas nama Muslim Pane.

Dalam Penetapan Eksekusi Nomor 6/Pdt.Eks.HT/2025/PN Psp, Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mencatat adanya permohonan eksekusi yang diajukan Muhammad Aris Nasution melalui kuasa hukumnya, Salman Alfarisi Simanjuntak & Partners.

Permohonan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Risalah Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Padangsidimpuan Nomor 416/02.04/2024-01 tertanggal 11 November 2024.

*Keluarga Minta Sisa Uang Lelang Dikembalikan*

Di tengah proses eksekusi, Devi menyatakan pihak keluarga sebenarnya tidak bermaksud mempertahankan bangunan tersebut apabila hak yang mereka persoalkan telah diselesaikan.

Ia bahkan menyebut terdapat sisa uang lelang sebesar Rp463 juta yang menurutnya masih menjadi hak keluarga.

"463 juta lagi dari sisa uang lelang itu," katanya.

Menurut Devi, keberatan keluarga bukan semata-mata karena tidak bersedia meninggalkan rumah atau bangunan yang menjadi objek eksekusi. Ia menyebut bangunan tersebut dibangun dengan susah payah oleh suaminya.

"Bukannya saya tidak mau angkat kaki, tapi ini dibangun susah payah oleh suami saya. Saya cuma minta hak saya dan hak anak-anak saya dikembalikan. Apabila sisa uang lelang itu ditangan kami, kami secepatnya angkat kaki dari sini," tegasnya.

Devi juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga berharap persoalan sisa uang tersebut dapat diselesaikan terlebih dahulu.

"Harapan saya kembalikan uang itu, uang itu ada di mertua saya, itu pengakuan Pak Muslim saat mediasi di Polres," ujarnya.

Kuasa Hukum Termohon RHa Hasibuan & Partner Advokat, bersama Taruna Abadi Lubis, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Namun, menurut mereka, masih terdapat persoalan yang perlu mendapat perhatian sebelum kepentingan pihak keluarga termohon dianggap selesai.

"Kami pada prinsipnya menghormati proses hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Namun, ada hak-hak pihak termohon dan anak-anaknya yang menurut kami masih perlu diselesaikan," ujar Kuasa Hukum Termohon.

Menurut kuasa hukum, keberatan pihak keluarga bukan semata-mata terkait dengan pengosongan objek eksekusi. Persoalan yang menjadi perhatian utama adalah adanya klaim mengenai sisa uang hasil lelang yang disebut mencapai Rp463 juta.

"Yang kami persoalkan bukan sekadar soal pengosongan objek. Ada persoalan mengenai hak dan sisa uang hasil lelang yang harus terlebih dahulu jelas penyelesaiannya. Pihak keluarga menyatakan masih ada hak yang belum mereka terima," katanya.

Senada dengan itu Taruna Abadi Lubis juga menilai kepentingan anak-anak dalam persoalan tersebut tidak boleh diabaikan, terlebih terdapat anak yang disebut sebagai anak yatim.

"Harus dilihat secara utuh bahwa di dalam perkara ini ada kepentingan keluarga dan anak-anak. Karena itu, kami meminta agar hak-hak mereka mendapatkan perhatian dan penyelesaian yang jelas," ujar Taruna.

Mengenai pernyataan keluarga bahwa mereka bersedia meninggalkan objek tersebut apabila hak dan sisa uang lelang telah dikembalikan, kuasa hukum menyebut hal itu menunjukkan bahwa pihak termohon tidak bermaksud menghambat proses hukum.

"Pada dasarnya, keluarga tidak ingin melawan hukum. Mereka hanya meminta agar hak yang menurut mereka masih ada dapat diselesaikan. Kalau persoalan tersebut sudah selesai, tentu tidak ada alasan bagi mereka untuk mempertahankan objek tersebut," tegasnya.

Kuasa hukum juga meminta agar seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut dapat duduk bersama untuk mencari penyelesaian yang tidak merugikan pihak mana pun, khususnya menyangkut hak keluarga dan anak-anak.

Pihak keluarga termohon kini meminta agar persoalan hak atas sisa uang lelang tersebut diselesaikan. Febi menegaskan bahwa keluarga tidak ingin menghambat proses eksekusi apabila hak yang mereka klaim telah dikembalikan.

Dari pantauan, eksekusi dilokasi berjalan dengan tertib yang dikawal secara langsung pihak tim gabungan mulai polres Padangsidimpuan dipimpin Kabagops AKP Juliapan Panjaitan, S.H dan dari TNI Polisi Militer (PM) juga Satpol PP kota Padangsidimpuan.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
India for Health bersama Apollo Hospitals, Buka Akses Transplantasi Liver Hingga Robotic Surgery
Terima Penghargaan dari Kemendagri, Bobby Nasution Komitmen Terus Hadirkan Hunian Layak dan Terjangkau bagi Masyarakat
USU Menjadi Tuan Rumah The 5th IMT-GT UNINET Council Meeting
Bobby Nasution Dukung Sumut Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Voli Putri U-20 Asia 2027
Kualitas Tumbuh Kembang Anak Dipengaruhi oleh Kesehatan Orang Tua
JMSI Sumut dan Sumut 24 Group Mendukung Kota Medan menjadi Tuan Rumah Penyelenggaraan Rakernas APEKSI XVIII
komentar
beritaTerbaru