Minggu, 09 November 2025

Pelaku Persetubuhan Anak di Desa Bunut Sebrang Diamankan Polres Asahan

Administrator - Senin, 29 September 2025 18:12 WIB
Pelaku Persetubuhan Anak di Desa Bunut Sebrang Diamankan Polres Asahan
Istimewa
sumut24.co -ASAHAN, Unit Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan. Pelaku berinisial A (27), warga setempat, berhasil diamankan polisi pada Sabtu (27/09/2025) sekitar pukul 12.00 Wib.

Baca Juga:
Kasus ini bermula dari laporan ibu korban, Indah Purnama Sari (36), yang melaporkan kejadian pada 25 September 2025. Korban adalah seorang anak perempuan berusia 11 tahun, masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga kuat telah membawa korban dengan modus meminta bantuan untuk membeli rokok, lalu menarik korban ke sepeda motornya dan membawanya ke semak-semak sebelum melakukan perbuatan bejatnya.

"Begitu laporan diterima, personel langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Asahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolres.

Polres Asahan telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya menerima laporan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, visum et repertum, penangkapan pelaku, gelar perkara, serta mengirimkan SPDP ke JPU.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan memperhatikan aktivitas anak-anak agar terhindar dari tindak kejahatan serupa.

"Polres Asahan berkomitmen memberikan perlindungan penuh bagi anak-anak, karena mereka adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita jaga bersama," pungkasnya. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemprov Sumut Teken Kerja Sama dengan Kementerian PPPA
Unit Jatanras Polres Asahan Tangkap 'DS' Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Terhadap Eva Sapitri di Kisaran Barat
AKBP Arie Paloh Pimpin Konfrensi Pers diPolres Madina, Ungkap Kasus Pencabulan Anak Lewat Facebook, Satu Pelaku Masih DPO
Ketua Forwan Sergai Ditangkap Atas Penyalahgunaan Narkoba, Kabid Humas Polda Sumut: BB 11 Butir Pil Ekstasi
Beras dan Minyak Goreng Disalurkan Dengan Masyarakat Dipertengahan November 2025
Polda Sumut Ungkap Jaringan Pengedar Ekstasi 2 Tsk Ditangkap & 10 Butir Ekstasi Disita
komentar
beritaTerbaru