sumut24.co -
Madina, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (
Madina) resmi mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (
APBD)
Perubahan Tahun
2025 dalam rapat paripurna DPRD
Madina yang digelar pada Kamis (18/9/
2025).
Baca Juga:
Sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD
Madina, Erwin Efendi Lubis, dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota dewan lainnya.Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati
Madina, Atika Azmi Utammi Nasution, menyampaikan Nota Keuangan
APBD Perubahan 2025.
Ia menegaskan bahwa penyesuaian ini penting dilakukan sebagai tindak lanjut dari berbagai kebijakan pemerintah pusat maupun kebutuhan daerah.Pada
APBD Perubahan 2025, sisi pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 1,903 triliun, atau turun sekitar Rp 25,18 miliar dari proyeksi sebelumnya. Pendapatan ini bersumber dari tiga komponen utama:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): mengalami kenaikan dari Rp 192,06 miliar menjadi Rp 199,19 miliar.Pendapatan Transfer: turun dari Rp 1,729 triliun menjadi Rp 1,695 triliun. Penurunan ini dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun
2025 terkait efisiensi belanja APBN dan
APBD.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: meningkat dari Rp 6,5 miliar menjadi Rp 8,03 miliar.Dari sisi belanja, total anggaran direncanakan sebesar Rp 1,985 triliun, turun Rp 80,89 miliar dari rencana awal. Belanja tersebut dialokasikan ke empat pos utama:
Belanja Operasi: turun dari Rp 1,458 triliun menjadi Rp 1,440 triliun.Belanja Modal: berkurang signifikan dari Rp 189,02 miliar menjadi Rp 139,01 miliar.
Belanja Tidak Terduga: dikurangi setengahnya, dari Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar.Belanja Transfer: menurun dari Rp 408,43 miliar menjadi Rp 400,98 miliar.
Sementara itu, pada sisi pembiayaan daerah, penerimaan tercatat mengalami pengurangan cukup besar. Dari sebelumnya Rp 137,62 miliar menjadi hanya Rp 81,91 miliar. Pembiayaan ini digunakan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran agar
APBD tetap seimbang.Wakil Bupati
Madina, Atika Azmi, menjelaskan bahwa perubahan
APBD tahun
2025 ini merupakan konsekuensi dari beberapa faktor. Antara lain:
Penyesuaian penerimaan transfer dari pemerintah pusat dan Pemprov Sumut.Penyesuaian Silpa Tahun 2024 berdasarkan hasil audit BPK.
Penggeseran anggaran untuk menyesuaikan kebutuhan prioritas pembangunan daerah.Pemenuhan alokasi anggaran untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
"Atas dasar itu,
APBD Perubahan 2025 diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam mengakomodasi kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat, meski harus melalui sejumlah penyesuaian," ujar Atika.(zal)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News