Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24.co
Pengamat sosial dan politik, Shohibul Anshor Siregar, menegaskan bahwa Komisi Informasi (KI) Provinsi harus menjadi garda terdepan dalam menjamin keterbukaan informasi publik di daerah. Menurutnya, KI tidak boleh hanya berfungsi administratif, tetapi wajib berani mengambil sikap dalam menyelesaikan sengketa informasi antara masyarakat dan badan publik.
"KI Provinsi itu bukan sekadar pelengkap birokrasi. Mereka adalah lembaga ajudikasi yang menentukan apakah hak publik atas informasi dijalankan atau justru dihambat," ujar Shohibul Siregar kepada wartawan di Medan, Minggu (10/5/2026).
Ia mengatakan, keberadaan KI Provinsi merupakan amanat reformasi dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, masyarakat harus mendapat jaminan akses terhadap data pembangunan, penggunaan anggaran, hingga dokumen kebijakan pemerintah daerah.
Menurutnya, dalam praktik di lapangan masih banyak instansi pemerintah yang belum terbuka terhadap permintaan informasi publik. Karena itu, KI Provinsi dituntut aktif memperkuat fungsi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) agar sengketa informasi dapat diminimalisir.
Shohibul juga menyinggung kasus sengketa informasi terkait dokumen ijazah Presiden Joko Widodo yang sempat menjadi perhatian publik nasional. Ia menilai kasus tersebut menjadi contoh penting dalam menguji batas antara kepentingan privasi dan kepentingan publik.
"Ketika dokumen syarat pencalonan pejabat publik diminta masyarakat lalu ditolak, maka di situlah Komisi Informasi diuji independensinya. KI harus mampu menilai mana informasi yang patut dibuka demi kepentingan publik," katanya.
Ia menambahkan, jabatan publik memiliki konsekuensi keterbukaan yang lebih tinggi dibanding warga biasa. Karena itu, putusan KI dalam berbagai sengketa informasi harus benar-benar berpihak pada semangat transparansi.
Selain itu, Shohibul mengingatkan pentingnya menjaga independensi KI Provinsi, terutama karena proses pemilihan komisioner melibatkan DPRD.
"Jangan sampai KI justru menjadi tameng bagi pemerintah daerah yang tertutup. KI harus setia pada prinsip keterbukaan informasi dan kepentingan masyarakat," tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Shohibul mengajak masyarakat untuk lebih aktif menggunakan hak memperoleh informasi sebagai bagian dari pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
"Jangan takut menggunakan jalur sengketa informasi. Itu hak warga negara dan bagian penting dari demokrasi," pungkasnya.rd/ism
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
sumut24.co Medan, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, mengucapkan selamat datang kepada seluruh tamu pemerintah kota dari berbaga
kota
Semangat &lsquoTampakna do Rantosna&rsquo, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
kota
Modus Checkin HotelSindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
kota
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
kota
Sutrisno Pangaribuan Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
kota
Strategi Komunikasi Pemerintah Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
kota
Pabrik Sepatu Yumeida di Purwodadi Sunggal Terbakar
kota
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
kota