Balitbang Golkar Gelar Diskusi dan Bedah Buku Revolusi Iran Karya Dr. Nasir Tamara
Balitbang Golkar Gelar Diskusi dan Bedah Buku Revolusi Iran Karya Dr. Nasir Tamara
kota
Baca Juga:
Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau percobaan pencurian sepeda motor di Dusun II Desa Perdamaian, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (12/5/2026) sore.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial M.N. (19) dan D.Z. (34), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Keduanya diamankan warga setelah aksinya diketahui oleh korban saat hendak membawa kabur sepeda motor milik keluarga korban.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, SH., MH., didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, SH., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu korban, Subur Butar-Butar (70), sedang berada di dalam rumah dan berniat keluar ke teras untuk merokok.
Setibanya di teras rumah, korban melihat pintu pagar rumah dalam keadaan terbuka dan mendapati salah satu pelaku sedang menggeser sepeda motor Honda Revo Fit BK 4620 ML warna hitam milik anak korban keluar dari halaman rumah.
Melihat kejadian tersebut, korban langsung berteriak meminta pertolongan warga dengan meneriakkan "Mau maling kau ya". Teriakan itu mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian datang dan bersama-sama mengamankan kedua pelaku sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Mendapat informasi dari masyarakat, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, SH., langsung menuju lokasi dan membawa kedua terduga pelaku ke Mapolsek Tanjung Morawa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit BK 4620 ML warna hitam milik korban, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12 juta. Saat ini kedua pelaku masih menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf (g) Jo Pasal 17 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau percobaan pencurian.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
"Kami mengapresiasi respon cepat warga yang turut membantu menggagalkan aksi pelaku. Polresta Deli Serdang berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Deli Serdang," tegas Kapolresta.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Balitbang Golkar Gelar Diskusi dan Bedah Buku Revolusi Iran Karya Dr. Nasir Tamara
kota
Dituding Sewenangwenang, Eksepsi Nenek Marlina Ungkap Dakwaan Jaksa Diduga Hasil "Potong Kompas"
kota
DJ Wong Laporkan Akun Pencemaran Nama Baiknya ke Polda Sumut
Kota
Polrestabes Medan Amankan Seorang Tersangka Pengedar Narkoba 9,4 Kg Barang Bukti di Sita.
kota
sumut24.co MedanRakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) XVIII Tahun 2026 di Medan tak hanya bahas kebijakan pembangun
kota
Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke80, Kapolda Terima Langsung dari Presiden
kota
Mantan Ketua Ormas di Medan Ditangkap, Diduga Kelola Lokasi Judi Tembak Ikan
kota
sumut24.co MedanMemasuki usia ke436 tahun, Kota Medan kembali merayakan perjalanan panjang sebagai salah satu kota metropolitan terbesar
kota
sumut24.co MedanSuasana khidmat sekaligus meriah menyelimuti Lapangan Batalyon Parako 463 Pasgat saat upacara Hari Jadi Kota Medan ke 43
kota
Medan PT Bank Sumut (Perseroda) kembali menggelar Pojok Sehat Purna Bakti Bank Sumut, layanan pemeriksaan kesehatan gratis yang dilaksan
Umum