sumut24.co -Tapsel, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel) melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Hamdan Zein, menggelar sosialisasi terkait Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari (
TPL).
Baca Juga:
Acara ini berlangsung di Aula Kantor Camat Angkola Timur pada Kamis (11/9/2025) dan dihadiri oleh para kepala desa dari Kecamatan Angkola Timur serta Kecamatan Sipirok.Dalam paparannya, Hamdan menjelaskan bahwa luas areal kerja PBPH PT
TPL yang diatur melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 493/KPTS-II/1992 mencapai 167.912 hektare.
Area tersebut tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kota Padangsidimpuan.Sementara itu, di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan sendiri, luas areal kerja PT
TPL tercatat sekitar 13.265 hektare, dengan 5.000 hektare di antaranya merupakan Areal Penggunaan Lain (APL).
Hamdan meminta kepala desa segera melakukan pendataan lahan masyarakat yang terdampak untuk diusulkan masuk ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)."Langkah ini adalah bentuk pembelaan Pemkab kepada masyarakat Tapanuli Selatan," tegasnya.
*Kritik Baron Harahap: "Pembelaan Sudah Basi"*Pernyataan itu langsung mendapat sorotan dari Baron Harahap, Ketua Umum GEMMA PETA INDONESIA. Ia menilai langkah Pemkab Tapsel sudah sangat terlambat, sebab sosialisasi baru dilakukan setelah muncul gejolak protes masyarakat terkait keberadaan PT
TPL.
"Jangan katakan tidak ada kata terlambat. Faktanya, ini sudah terlambat. Kalau Pemkab benar-benar peduli, keresahan masyarakat tidak akan terjadi sejak awal," ungkap Baron.Lebih jauh, Baron juga menyebut pernyataan Hamdan soal "pembelaan Pemkab" kepada masyarakat tidak relevan lagi.
"Omongan itu sudah basi. Kalau memang niat membela, harusnya dari awal, bukan setelah ada gerakan protes," tambahnya.Dalam forum tersebut, beberapa kepala desa juga menyampaikan keresahan warganya. Salah satunya Asep Wardayanto, Kepala Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur.
Ia mengungkapkan bahwa sekitar 500 kepala keluarga (KK) atau sekitar 1.500 jiwa warga desanya terdampak langsung oleh kegiatan PT
TPL."Sebagian besar masyarakat kami hidup dari lahan itu. Jika lahan diambil alih, maka jelas akan mengancam keberlangsungan hidup mereka," kata Asep.
Dalam kesempatan sosialisasi, Pemkab juga menampilkan peta areal kerja PBPH PT
TPL, termasuk lahan APL di Angkola Timur dan Sipirok.Namun, Hamdan menegaskan bahwa Pemkab Tapsel tidak memiliki kewenangan dalam menentukan batas konsesi PT
TPL.
Pernyataan ini kembali dipatahkan oleh Baron. Menurutnya, hal itu justru menunjukkan ketidakpedulian Pemkab sejak awal."Baru setelah masyarakat resah, Pemkab bicara soal pembelaan. Itu bukti nyata bahwa Pemkab tidak peka sejak awal," ucap Baron sambil menutup dengan senyum sinis(.zal)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News