JAKARTA | Sumut24.co
Baca Juga:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara. Petunjuk tersebut diperoleh setelah tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dan kantor milik tersangka Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Piliang (KIR), yang berlokasi di Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
Penggeledahan dilakukan pada awal pekan ini sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Dari hasil penggeledahan, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen, alat komunikasi, serta data digital yang diduga terkait dengan praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek jalan tersebut.
"Sejumlah bukti yang kami peroleh saat ini sedang dianalisis untuk memperdalam konstruksi perkara. Temuan tersebut membuka potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ujar juru bicara KPK, Budi dalam keterangan tertulis.
KPK menduga ada manipulasi dalam proses lelang dan pelaksanaan proyek yang melibatkan oknum di Dinas PUPR serta pihak swasta. KIR sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu atas perannya dalam memuluskan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Penyidikan terus berlanjut, dan KPK membuka kemungkinan pemanggilan sejumlah saksi baru guna mengusut lebih dalam aliran dana dan modus operandi yang digunakan dalam proyek ini.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi mencegah terulangnya praktik serupa dalam proyek-proyek infrastruktur di daerah.
Red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News