Selasa, 23 Juni 2026

Polres Asahan Musnahkan Barbut 31,5 kg Sabu

Disaksikan 8 Tersangka Seorang Diantaranya Wanita
Administrator - Selasa, 08 Juli 2025 21:11 WIB
Polres Asahan Musnahkan Barbut 31,5 kg Sabu
istimewa
sumut24.co -ASAHAN, Polres Asahan memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis Sabu sabu seberat 31,536,8 gram (31,5 Kilogram) dari hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan pada bulan Mei dan Juni 2025

Baca Juga:
"Adapun pemusnahan barang bukti merupakan hasil pengungkapan empat kasus besar tindak pidana narkotika, selama bulan Mei dan bulan Juni 2025, dengan empat laporan polisi, berjumlah delapan tersangka seorang wanita", kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH, Senin (7/7/2025).

Kapolres Asahan didampingi Kasat Narkoba AKP Mulyoto dan Kasie Humas IPTU Dapot Sitorus, serta dihadiri Ka-BNNK Asahan Adrea Retha Zulhelfi, PN Kisaran, Kajari Asahan, Penaset Hukum Lilik Arianto SH, MH dan Labfor Polda Sumut, mengatakan, bahwa pemusnahan sebelumnya telah mendapatkan penetapan status dari kejaksaan dan disisihkan sebagian kecil untuk keperluan pembuktian di persidangan dan telah berkekuatan hukum.

"Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas narkotika serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan, dan proses berjalan sesuai prosedur hukum, serta pemusnahan disaksikan langsung oleh delapan tersangka dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator milik BNN Sumut", ujarnya.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan dari keempat laporan tersebut yakni 31.536,8 gram sabu sebelumnya diuji terlebih dahulu keasliannya oleh Tim Labfor Polda Sumatera Utara. Kemudian, sisanya disisihkan untuk kebutuhan pembuktian hukum di pengadilan dan bukti banding apabila diperlukan.

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, disaksikan para pelaku dan juga awak media dari berbagai merk media baik itu cetak, online serta televisi dengan berjalan aman dan tertib. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DPRD Asahan Bongkar Fakta : Sebagian Besar Puskesmas Tanpa Izin Kelola Limbah B3, Aturan Hukum Terbukti Dilanggar
Polres Asahan Dan GMKI Bagikan Sembako: Semarak HUT Bhayangkara ke-80 Lewat Berbagi
Polres Asahan Ukir Prestasi Digital, Raih Penghargaan Juara II Media Sosial dari Kapolda Sumut
Video Viral Wanita Gunakan Vape Diduga Berisi Etomidate, Polres Asahan Turun Tangan Cek Fakta
UGM Mulai KKN-PPM Perdana di Asahan, Wakil Bupati Sambut Hangat Tim Pengabdian
Propam Polres Asahan Usut Isu Viral, Anggota Sat Narkoba Dinyatakan Tidak Terlibat Peredaran Pod Getar
komentar
beritaTerbaru