Perkuat Sinergi Dengan BPN Aceh, PLN Dorong Percepatan Sertifikasi Dan Pengamanan Aset Negara
sumut24.co BANDA ACEH, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Kan
News
Baca Juga:
- Satres Narkoba Polres Asahan Musnahkan Bukti Narkotika 4,8 Kg Sabu & 268 Butir Ekstasi, Dinilai Selamatkan Ribuan Jiwa
- Bukan Sekadar Bicara di Dunia Maya, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tatap Muka dengan Warga Batang Kuis
- Amankan Kurir Jawa Timur di Silau Laut, Satres Narkoba Polres Asahan Sita 1,5 Kg Sabu Bernilai Fantastis
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Polres Padangsidimpuan menggelar pra rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Bakti Abri 2, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai. Pra rekonstruksi dipimpin langsung Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N. G. Desky, SH., SIK., MH., bersama jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/498/VIII/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 26 Agustus 2026.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pra rekonstruksi dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Dalam pelaksanaannya, penyidik memperagakan dua versi kejadian, yakni berdasarkan keterangan korban dan versi terlapor.
Langkah tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan mengenai rangkaian peristiwa yang menjadi dasar laporan polisi.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N. G. Desky menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui proses hukum yang transparan dan profesional.
Menurutnya, setiap tahapan penyelidikan maupun penyidikan harus dilaksanakan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pra rekonstruksi menjadi salah satu bagian dalam proses tersebut untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan fakta di lapangan serta alat bukti yang telah diamankan.
"Proses hukum dilaksanakan secara transparan dan profesional sesuai SOP penyidikan," demikian penekanan dalam pelaksanaan penanganan perkara tersebut.
Dalam kegiatan itu turut hadir Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho, SH., MH., Kasi Humas AKP Ida Meri, SH., Kasi Propam Polres Padangsidimpuan AKP Bottor Tobing, serta Kasi Propam Polres Mandailing Natal IPDA Rizki.
Selain itu, hadir pula Pasi Intel Kodim 0212/Tapsel Kapten Inf Roberto Marbun, Lurah Silandit Abdul Manaf Siregar, S.Sos., personel Inafis Sat Reskrim, penyidik dan penyidik pembantu Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan.
Dari pihak hukum, kegiatan tersebut juga dihadiri penasihat hukum pelapor Jhonata Siregar dan penasihat hukum terlapor Wira Angga Putra HRP.
Perkara ini dilaporkan oleh Jhonatan Siregar, 79 tahun, warga Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Berdasarkan kronologi dalam laporan, kejadian bermula pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban mendatangi rumah kenalannya, Zul Hendri Siregar, di sekitar Jalan Bakti Abri 2, Kelurahan Silandit.
Namun, korban tidak bertemu langsung dengan kenalannya tersebut dan kemudian berjumpa dengan anak dari kenalannya.
Korban kemudian disebut meminjam uang sebesar Rp200 ribu untuk keperluan pengiriman genset miliknya ke Medan.
Dalam perjalanan kejadian tersebut, terlapor yang disebut merupakan suami dari anak perempuan kenalan korban kemudian menghampiri korban.
Berdasarkan keterangan korban yang dituangkan dalam laporan, terjadi perselisihan setelah korban dituduh sebagai penipu dan diminta mengembalikan uang yang sebelumnya diterima.
Korban juga melaporkan adanya tindakan pemukulan pada bagian dada kiri dan pinggang kiri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami sejumlah luka, antara lain lebam pada bagian pinggang kiri serta luka lecet pada tangan kiri dan tangan kanan.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada Polres Padangsidimpuan untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum lebih lanjut.
*Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan laporan.
Barang bukti itu antara lain satu pasang sepatu milik korban dengan kondisi telapak terlepas, satu buah baju korban dengan kondisi robek pada bagian kantong depan, serta satu buah celana panjang milik korban.
Penyidik juga memiliki satu dokumen Visum et Repertum (VER) sebagai bagian dari kelengkapan penanganan perkara.
Tidak terdapat kerugian materiil yang dilaporkan dalam perkara tersebut atau tercatat sebesar Rp0.
Pelaksanaan pra rekonstruksi menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan dan penyidikan karena penyidik perlu melihat kesesuaian antara keterangan para pihak dengan kondisi tempat kejadian serta alat bukti yang tersedia.
Dengan adanya dua versi dalam pra rekonstruksi, penyidik masih perlu melakukan pendalaman untuk memastikan urutan peristiwa dan mencocokkan masing-masing keterangan dengan bukti yang dimiliki.
Kehadiran unsur Propam dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari pengawalan proses penanganan perkara. Hal ini menjadi perhatian karena pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut disebut merupakan anggota Polri.
Polres Padangsidimpuan menyatakan proses penanganan perkara tetap dilakukan sesuai ketentuan dan standar operasional prosedur penyidikan.
Selama pelaksanaan pra rekonstruksi di lokasi, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif.
Polisi selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap hasil pra rekonstruksi, keterangan korban, saksi-saksi, terlapor, serta alat bukti yang telah dikumpulkan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
sumut24.co BANDA ACEH, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Kan
News
Kapolda Sumut Apresiasi Aksi Damai di DPRD Aspirasi Tersampaikan, Situasi Tetap Kondusif
News
Kapolda Sumut Apresiasi Aksi Damai di DPRD Aspirasi Tersampaikan, Situasi Tetap Kondusif
News
Wali Kota didampingi sejumlah Unsur Forkopimda menerima penghargaan sebagai Tokoh Toleransi dari FKUB Penghargaan
News
Komisi C DPRD Roni Situmorang SH,M.IP Sarankan Buat Pansus atas Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di kabupaten Simalungun
News
sumut24.co ASAHAN, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Asahan secara resmi melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika berupa
News
Wapres Dorong Percepatan Perbaikan Akses dan Layanan Publik Terdampak Bencana di Solok,
News
Wapres Temui Pengungsi Korban Banjir Bandang di Solok, dan Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi.
News
Bupati Saipullah Paparkan PAPBD Madina 2026, Pendapatan Daerah Kini Rp1,741 Triliun
kota
Kapolres AKBP Noval Desky Pimpin Pra Rekonstruksi Dugaan Penganiayaan, Versi Korban dan Terlapor Diuji
News