Selasa, 03 Desember 2024

Bank Sumut Gelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, Dua Agenda Penting Disepakati

Amru Lubis - Jumat, 29 November 2024 22:25 WIB
Bank Sumut Gelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, Dua Agenda Penting Disepakati
Medan I Sumut24. co

Baca Juga:
PT Bank Sumut menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) di Kantor Pusat Bank Sumut, Medan, Jumat (29/11/2024).

Rapat dipimpin langsung oleh Pj Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni. RUPS LB yang dihadiri para pemegang saham, di antaranya gubernur, bupati dan wali kota se-Provinsi Sumatera Utara ini membahas dan menyepakati dua agenda utama.

"Agenda pertama, yaitu Perubahan Susunan Pengurus PT Bank Sumut dan agenda kedua Perubahan Susunan Dewan Pengawas Syariah PT Bank Sumut,"ujar Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni dalam keterangannya

Agenda pertama terkait perubahan susunan pengurus Bank Sumut, ada tiga poin yang disepakati dalam rapat, yakni menyetujui membatalkan pengusulan Saudara Arief S Trinugroho sebagai Calon Komisaris Non Independen PT Bank Sumut berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 22 Agustus 2024.

Kemudian, poin kedua menyetujui memberhentikan dengan hormat Sdri. Khairy Hanim Rangkuti dari jabatannya sebagai Komisaris Independen.

Keputusan ini berlaku efektif sejak rapat ditutup, disertai ucapan terima kasih atas kontribusi yang telah diberikan selama masa jabatannya dan pemberian seluruh hak sesuai ketentuan PT Bank Sumut.

Poin ketiga yang disepakati dalam rapat yaitu menyetujui mengangkat dan menetapkan salah satu dari dua kandidat yakni Ir. H. Muhammad Armand Effendy Pohan, M.Si dan Dr. Drs. M. Ismael Parenus Sinaga, M.Si yang telah mendapatkan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi PT Bank Sumut sebagai Komisaris Non Independen untuk mengikuti proses penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Adapun agenda kedua dalam RUPS LB ini yaitu perubahan susunan Dewan Pengawas Syariah PT Bank Sumut.

"RUPS LB menyetujui menunda pengangkatan dan penetapan Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Bank Sumut untuk dibahas pada Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya," jelas PJ Gubsu.

Keputusan-keputusan strategis yang disepakati dalam RUPS LB ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perusahaan serta memperkuat peran Bank Sumut dalam mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di Sumatera Utara.(red)


.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ruas Jalan Nasional Medan-Berastagi Dibuka Situasionalna
Siapkan 4 Jalur Alternatif Medan - Berastagi: Ini Kata Dirlantas Polda Sumut.
Kota Pematang Siantar Inflasi Tertinggi di Sumut Capai 3,06 Persen pada November 2024
Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Jagung 2021 Kembali Muncul, Warga Geruduk Kantor Kejari Toba Samosir
Penemuan Seorang Mayat Lelaki Di Sentang Asahan
Deputi Kepala KPwBI Sumut Iman Gunadi : Keberhasilan Pengendalian Inflasi Didukung Sinergi dan Kolaborasi TPID Terus Diperkuat
komentar
beritaTerbaru