Kejatisu Ambil Alih Kasus Rumah Singgah Covid-19 Pematangsiantar, Ada Apa dengan Penanganan di Kejari?
Kejatisu Ambil Alih Kasus Rumah Singgah Covid19 Pematangsiantar, Ada Apa dengan Penanganan di Kejari?
News
Baca Juga:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025 dengan mengabulkan permintaan kasasi OJK atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, Kamis (27/3/2025)
Keputusan kasasi MA ini sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, yang sempat memenangkan gugatan terhadap OJK. Dengan demikian, pencabutan izin usaha Kresna Life tetap sah dan final sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 didasarkan pada ketidakmampuan perusahaan guna memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham sebagai pengendali atau yang mengundang calon investor. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian yang lebih besar dan mencegah bertambahnya calon konsumen yang dirugikan.
Dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini, OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan. OJK juga memastikan bahwa proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life akan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.
OJK berkomitmen untuk menjalankan mandatnya dalam menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, berintegritas, serta tidak akan ragu dalam mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (red)
Kejatisu Ambil Alih Kasus Rumah Singgah Covid19 Pematangsiantar, Ada Apa dengan Penanganan di Kejari?
News
Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Dugaan Korupsi Program MBG
News
Menurut mantan Wali Kota Medan periode 20102015 tersebut, wartawan tidak hanya dituntut bekerja secara profesional, tetapi juga harus mampu
kota
Dipimpin Ketua Dewan Srifitrah Munawaroh, Pemkot dan DPRD Sepakat Tutup Aktivitas Manjal di Sitataring, Pelaku Usaha Wajib Relokasi
kota
Bupati Padang Lawas Gaspol Benahi PAD dan Sampah, Kepala Desa Diminta Jangan MainMain dengan Anggaran
kota
Polemik Hotel Peserta AFF U19, Pemerhati Olahraga Jangan Jadikan Pemko Medan dan Rico Waas Kambing Hitam
kota
Dinilai Berhasil Bangun JMSI Sumut, Anto Genk Didorong Maju sebagai Ketua PWI
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh LPG subsidi ukuran 3 k
News
Kurir Sabu Dibekuk di Saipar Dolok Hole, Polres Tapsel Ungkap Modus Imbalan Narkoba Gratis
kota
Si Jago Merah Mengamuk di Saipar Dolok Hole, Rumah Letnan Ritonga Rata dengan Tanah
kota