Baca Juga:
Medan -Komplek Perumahan di Jalan Kenanga Sari I Kecamatan Medan Selayang yang masih terlihat dibangun 5 unit diduga tanpa memiliki izin atau yang lebih dikenal dengan belum memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dari Perkim dan CKTR Kota Medan.
" Kita berharap Pemko Medan jangan tutup mata tentang perumahan yang belum memiliki PBG tersebut, karena Pembangunan rumah atau gedung harus memiliki PBG dari Dinas Pemko Medan sesuai dengan Perda yang ada, kalau memang tak ada izinnya Kita beeharap Dinas Perkim dan CKTR medan beserta Satpol PP Medan agar segera membongkarnya, Tegas Ketua Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Amir Yusuf kepada Wartawan di Medan, Jumat (8/11).
Menurut Amir, Dinas Perkim dan CKTR Medan harus berani menindak bangunan tanpa PBG di kota Medan, jangan karena ada setoran lantas tak berani menindak,ucapnya. Kita minta Plt Walikota Medan agar memanggil Kadis Perkim medan karena membiarkan bangunan tanpa PBG sehingga sangat merugikan Pemko Medan dari retribusi, ucapnya.
Sementara itu Pemilik bangunan Murianto dikonfirmasi media ini, hingga berita ini tayang tak berbalas.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News