Kamis, 24 Juli 2025

Dugaan Korupsi Pemotongan Biaya Hidup PIP, Ketua STKIP Al Maksum Ditangkap Kejati Sumut

Administrator - Kamis, 15 Agustus 2024 16:17 WIB
Dugaan Korupsi Pemotongan Biaya Hidup PIP, Ketua STKIP Al Maksum Ditangkap Kejati Sumut
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN - Ketua STKIP Al-Mkasum Stabat Dr. MS ditangkap Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejakasaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Penahanan dan tahap dua setelah melakukan pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020-2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan membenarkan bahwa Ketua STKIP Al-Maksum ditahan atas dugaan pemotongan biaya hidup PIP tahun 2020-2023.


"Ditahan setelah diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan A.H. Nasution Medan," katanya dikonfirmasi Tribun Medan, Rabu (14/8/2024).

Ketua STKIP Al-Maksum Dr Muhammad Sadri mengenakan rompi berwarna merah usai resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (13/8/2024). Ia ditangkap diduga korupsi bantuan biaya hidup mahasiswa yang digelontorkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Program Indonesia Pintar tahun 2020 hingga tahun 2023.
Ketua STKIP Al-Maksum Dr Muhammad Sadri mengenakan rompi berwarna merah usai resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (13/8/2024). Ia ditangkap diduga korupsi bantuan biaya hidup mahasiswa yang digelontorkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Program Indonesia Pintar tahun 2020 hingga tahun 2023. (HO)

Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan bahwa Tim Pidsus Kejati Sumut ini merinci proses hukum setelah melakukan penyidikan terkait pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar tahun 2020-2023 di STKIP Al-Maksum Langkat.

"Tim Pidsus menahan tersangka Dr MS selaku Ketua STKIP Al- Maksum Stabat, yang selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat untuk proses penuntutan," jelasnya.

Lanjut Yos A Tarigan menjelaskan, bahwa Ketua STKIP Al-Maksum Stabat, Dr. MS melakukan pemotongan terhadap uang subsidi angkatan 2020 dan 2021 sebesar Rp. 1.000.000 per mahasiswa setiap semester, dan Angkatan 2022 sebesar Rp. 1.500.000. Red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dugaan Kelebihan Bayar di Pemkab Batubara: BPK Temukan Rp7,1 Miliar Belum Ditindaklanjuti, APH Didorong Bertindak
LIRA Nilai Pembangunan Gedung Kejati Sumut Rp 95,7 M Langgar Semangat Efisiensi Anggaran
BPK Ungkap Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Rp517 Juta di Dinkes Labura, LIPPSU Desak Penyelidikan Hukum
Zyrex, Perusahaan yang Jadi Saksi Kasus Chromebook Terima Fasilitas Kredit dari Bank Mandiri
Temuan BPK di Proyek Stadion Kebun Bunga Dilaporkan ke Kejati Sumut
Pemprov Sumut Dianggap Gunakan Lagu Indonesia Raya sebagai Pengalihan Isu Korupsi
komentar
beritaTerbaru