Dipimpin Rahudman Harahap, Muktamar VIII IPHI di Bali Kembali Percayakan Erman Suparno Nahkodai Organisasi
Dipimpin Rahudman Harahap, Muktamar VIII IPHI di Bali Kembali Percayakan Erman Suparno Nahkodai Organisasi
kota
Baca Juga:
Jakarta | Sumut24.co
Dalam kurun waktu satu bulan, Pemerintah Republik Indonesia (RI) akan menuntaskan persoalan lahan sawit ilegal yang luasannya mencapai 3,3 juta hektare.
Sekretaris Nasional (Seknas) Boemi Poetra, Ir. H. Abdullah Rasyid, M.E. mengingatkan agar eksekusi atas kebijakan tersebut tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan kehati-hatian. Sehingga, tidak berimplikasi kerugian pada negara.
"Jangan sampai kebijakan ini malah menjadi ajang pesta pora pengusaha-pengusaha hitam dan jahat. Artinya, malah menguntungkan mereka yang selama ini dengan sengaja menggunakan lahan secara ilegal, yang tentu sangat merugikan negara," ujar Rasyid melalui siaran pers Serikat Boemi Poetra, Rabu, 10 Juli 2024.
Rasyid pun menyarankan, eksekusi disesuaikan dengan level kesalahan para pengelola kebun sawit. Bagi yang benar-benar sengaja mengalihfungsikan hutan, artinya terbukti melanggar Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup, menurutnya harus dihukum berat dan lahannya dikembalikan ke negara.
"Ibaratnya, ini kebijakan jangan pula seperti impian para pelaku judi online yang ingin diberi bansos. Mereka yang dulunya sengaja melanggar hukum untuk menimbun kekayaan, justru mendapat kesempatan pemutihan kasus," jabar sosok yang juga Ketua Pengurus Pusat (PP) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) ini.
Sudah menjadi pengetahuan umum, lanjutnya pula, dalam membangun kebun-kebun sawit ilegal tak jarang para pengusaha hitam merampas tanah rakyat yang tadinya merupakan lahan tani tradisional. Perampasan acap kali menimbulkan bentrok fisik yang akhirnya "dimenangkan" pengusaha, lantaran bisa memanfaatkan jasa oknum-oknum aparat dari institusi tertentu.
"Ini preseden sangat buruk dalam sejarah penegakan hukum dan pengelolaan pemerintahan di negeri ini. Bagi kami, harapannya para pelaku praktik ekonomi ilegal diberi hukuman," tukas pria berkacamata ini.
Menutup keterangannya, Rasyid mengimbau agar penegakan hukum dan keadilan lebih diutamakan. Masukkan dulu kasus lahan ilegal ke proses persidangan. Setelah ada kepastian hukum, barulah pemerintah ambil putusan apakah harus dikembalikan menjadi kawasan hutan atau dimasukkan dalam program reforma agraria, di bawah pengelolaan BUMN perkebunan dan Kementrian ATR.
Diketahui, usai mengikuti rapat terbatas terkait tata kelola industri sawit, yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, hari ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap kalau Pemerintah RI akan menyelesaikan lahan sawit ilegal di kawasan hutan dalam waktu satu bulan.
"Keterlanjuran dan lahan dipergunakan yang dipergunakan oleh sawit itu, nah itu yang dibahas. Dan masih diberi waktu (oleh) Bapak Presiden. Diminta waktu satu bulan untuk diselesaikan," kata Airlangga.
Ia mengatakan penyelesaian lahan sawit ilegal tercantum pada Pasal 110a dan b UU Cipta Kerja. Penyelesaian lahan sawit ilegal ini dilakukan selama 3 tahun, sejak UU Cipta Kerja disahkan.
"Di Undang-Undang Cipta Kerja, memberi kesempatan dalam tiga tahun mereka yang berbeda akibat regulasi. Dan, tiga tahun sudah lewat. Yang satu di Pasal 110b itu terkait pelanggaran. Ini harus ditagih dan dikejar," katanya.
Berdasar temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diketahu ada 16,8 juta hektare lahan perkebunan sawit di Indonesia. Dari luasan tersebut, terdapat sekitar3,3 juta hektare yang diduga ilegal lantaran berdiri di kawasan hutan.
Keberadaan Satgas Sawit ditujukan untuk mempercepat penanganan kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan, dengan batas akhir penyelesaian sebagaimana amanat Undang-Undang Cipta Kerja, yakni 2 November 2023.
Ketua Satgas Sawit, yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan pemerintah terpaksa melakukan pemutihan, karena tidak mungkin sawit yang ada di lahan itu ditebangi.
"Ya (akan diputihkan) kita mauapainlagi. Masa kitacopotin,ya kan? Ndak toh, logikamu saja. Ya kita putihkan terpaksa," ujarnya saat Konferensi Peningkatan Tata Kelola Industri Sawit pada 23 Juni 2023.red
Dipimpin Rahudman Harahap, Muktamar VIII IPHI di Bali Kembali Percayakan Erman Suparno Nahkodai Organisasi
kota
sumut24.co ASAHAN, Aliansi Masyarakat dan Pemuda Bandar Pulau (AMPB) melaksanakan aksi penyampaian aspirasi secara damai di halaman Kantor
News
sumut24.co Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb (Partai Golkar) mengaku peduli dan mendukung penuh program Pemko Medan terk
kota
Medan sumut24.co Ketua Perkumpulan Dosen Indonesia Sorak Gema Intelektual, Imanuel Tarigan, menegaskan bahwa pelayanan publik pada hakikat
kota
sumut24.co ASAHAN , Menyemarakkan Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polres Asahan melangkah lebih dekat ke tengah masyarakat melalui kegia
News
sumut24.co ASAHAN , Keberhasilan pengembangan kasus yang dimulai dari penemuan sejumlah butir etomidate akhirnya mengantarkan tim kepolisia
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Asahan secara resmi mencanangkan seka
News
KH. Akhmad Khambali Kenaikan Harga BBM dan Gejolak Ekonomi Global Jangan Sampai Membebani Rakyat Kecil
kota
MEDAN Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, diduga mendapat intervensi politik terkait penanganan aset Pemerintah
kota
Semoga Jadi Haji Mabrur&rdquo, Pesan Menyentuh Wali Kota H. Letnan Dalimunthe Saat Sambut Jamaah Haji Padangsidimpuan
kota