KONI Medan Dukung The Khourt Independence Padel Tournament 2026, Wadah Lahirkan Atlet Baru
KONI Medan Dukung The Khourt Independence Padel Tournament 2026, Wadah Lahirkan Atlet Baru
News
Baca Juga:
- Truck Angkut Sawit Terguling, Buah Menimpa Pelajar, 1 Korban Meninggal Dunia 2 Luka - Luka
- Dugaan Alih Fungsi 1.266,6 Hektar HTR Koptan Mandiri Jadi Sawit, Praktisi Hukum : Itu Pelanggaran Berat Terancam 10 Tahun Penjara
- 1.266 Hektar HTR di Asahan Disulap Jadi Kebun Sawit, Ketua Koperasi Tani Mandiri Bantah Jual Beli Lahan, Ratusan Hektar Milik R Sinaga
Jakarta | Sumut24.co
Dalam kurun waktu satu bulan, Pemerintah Republik Indonesia (RI) akan menuntaskan persoalan lahan sawit ilegal yang luasannya mencapai 3,3 juta hektare.
Sekretaris Nasional (Seknas) Boemi Poetra, Ir. H. Abdullah Rasyid, M.E. mengingatkan agar eksekusi atas kebijakan tersebut tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan kehati-hatian. Sehingga, tidak berimplikasi kerugian pada negara.
"Jangan sampai kebijakan ini malah menjadi ajang pesta pora pengusaha-pengusaha hitam dan jahat. Artinya, malah menguntungkan mereka yang selama ini dengan sengaja menggunakan lahan secara ilegal, yang tentu sangat merugikan negara," ujar Rasyid melalui siaran pers Serikat Boemi Poetra, Rabu, 10 Juli 2024.
Rasyid pun menyarankan, eksekusi disesuaikan dengan level kesalahan para pengelola kebun sawit. Bagi yang benar-benar sengaja mengalihfungsikan hutan, artinya terbukti melanggar Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup, menurutnya harus dihukum berat dan lahannya dikembalikan ke negara.
"Ibaratnya, ini kebijakan jangan pula seperti impian para pelaku judi online yang ingin diberi bansos. Mereka yang dulunya sengaja melanggar hukum untuk menimbun kekayaan, justru mendapat kesempatan pemutihan kasus," jabar sosok yang juga Ketua Pengurus Pusat (PP) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) ini.
Sudah menjadi pengetahuan umum, lanjutnya pula, dalam membangun kebun-kebun sawit ilegal tak jarang para pengusaha hitam merampas tanah rakyat yang tadinya merupakan lahan tani tradisional. Perampasan acap kali menimbulkan bentrok fisik yang akhirnya "dimenangkan" pengusaha, lantaran bisa memanfaatkan jasa oknum-oknum aparat dari institusi tertentu.
"Ini preseden sangat buruk dalam sejarah penegakan hukum dan pengelolaan pemerintahan di negeri ini. Bagi kami, harapannya para pelaku praktik ekonomi ilegal diberi hukuman," tukas pria berkacamata ini.
Menutup keterangannya, Rasyid mengimbau agar penegakan hukum dan keadilan lebih diutamakan. Masukkan dulu kasus lahan ilegal ke proses persidangan. Setelah ada kepastian hukum, barulah pemerintah ambil putusan apakah harus dikembalikan menjadi kawasan hutan atau dimasukkan dalam program reforma agraria, di bawah pengelolaan BUMN perkebunan dan Kementrian ATR.
Diketahui, usai mengikuti rapat terbatas terkait tata kelola industri sawit, yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, hari ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap kalau Pemerintah RI akan menyelesaikan lahan sawit ilegal di kawasan hutan dalam waktu satu bulan.
"Keterlanjuran dan lahan dipergunakan yang dipergunakan oleh sawit itu, nah itu yang dibahas. Dan masih diberi waktu (oleh) Bapak Presiden. Diminta waktu satu bulan untuk diselesaikan," kata Airlangga.
Ia mengatakan penyelesaian lahan sawit ilegal tercantum pada Pasal 110a dan b UU Cipta Kerja. Penyelesaian lahan sawit ilegal ini dilakukan selama 3 tahun, sejak UU Cipta Kerja disahkan.
"Di Undang-Undang Cipta Kerja, memberi kesempatan dalam tiga tahun mereka yang berbeda akibat regulasi. Dan, tiga tahun sudah lewat. Yang satu di Pasal 110b itu terkait pelanggaran. Ini harus ditagih dan dikejar," katanya.
Berdasar temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diketahu ada 16,8 juta hektare lahan perkebunan sawit di Indonesia. Dari luasan tersebut, terdapat sekitar3,3 juta hektare yang diduga ilegal lantaran berdiri di kawasan hutan.
Keberadaan Satgas Sawit ditujukan untuk mempercepat penanganan kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan, dengan batas akhir penyelesaian sebagaimana amanat Undang-Undang Cipta Kerja, yakni 2 November 2023.
Ketua Satgas Sawit, yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan pemerintah terpaksa melakukan pemutihan, karena tidak mungkin sawit yang ada di lahan itu ditebangi.
"Ya (akan diputihkan) kita mauapainlagi. Masa kitacopotin,ya kan? Ndak toh, logikamu saja. Ya kita putihkan terpaksa," ujarnya saat Konferensi Peningkatan Tata Kelola Industri Sawit pada 23 Juni 2023.red
KONI Medan Dukung The Khourt Independence Padel Tournament 2026, Wadah Lahirkan Atlet Baru
News
Driver Ojol Tewas Terlindas Truk Tangki Cpo di Jalan Sisingamangaraja Medan
kota
&lrmRealisasi Pendapatan Asli Dareah (PAD) Sumut Sudah Terealisasi 50 Persen Lebih dari Target 2026
kota
Sutrisno Pangaribuan Minta BobbySurya Hentikan Rencana Berkantor di Nias Hanya Pencitraan dan Berpotensi Boros APBD
kota
Bupati Buka MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Deli Serdang, 419 Siswa Mulai Masuk Asrama
kota
Proyek Jalan Rp164,97 Juta di Patumbak Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi dan Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan
kota
Selayang Pandang K.H. Rivai Abdul Manap Nasution Ulama, Pejuang, dan Pelopor Pendidikan Islam
kota
Perkuat Kualitas SDM Akademik, UNPAB Gelar Pelatihan On Boarding Dosen Tetap Baru TA 2026/2027
kota
Ketua Umum PP TPI Ajak Alumni dan Keluarga Besar Lanjutkan Perjuangan KH Rivai Abdul Manap Nasution
kota
Budi Yanto SH Dilantik Jadi Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Belawan, Forwaka Sumut Tingkat Profesionalisme, Pendampingan Hukum dan Ekomoni
kota