Siap Ruang, Si Petarung dan BPHTB Perkuat Layanan Digital Deli Serdang
Siap Ruang, Si Petarung dan BPHTB Perkuat Layanan Digital Deli Serdang
News
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto, SH, MAP didampingi oleh Kasi Humas Polres Asahan AKP Doli Silaban, SH, MH, dan Para Kanit Sat Reskrim Polres Asahan melaksanakan kegiatan Konferensi Pers terkait dengan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, bertempat di halaman tengah Mako Polres Asahan, Jalan Jendral Ahmad Yani Kisaran Kabupaten Asahan, Sumut, Rabu (05/06/2024) sekitar pukul 16.10 Wib.
Kasat Reskrim Polres Asahan menerangkan dalam konfrensi Pers yang dilaksanakan ini dalam Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, dimana agar tidak terjadi pemberitaan yang simpang siur diluar sana makanya kami selaku pihak yg berwajib melakukan realese ini.
"Memang benar telah terjadi tindak pidana, yakni, "persetubuhan terhadap anak" yang dialami korban inisial (SSF) umur 8 tahun yang dilakukan oleh ayah kandungnya FA (31)", kata Kasat.
Kronologis Awalnya korban inisial ( SSF) bercerita ke ibunya (NS) bahwa ianya ada di setubuhi oleh ayahnya yang bernama (FA) pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 dengan cara, (FA) menunjuk kan film porno kepada (SSF) kemudian pelaku memasukan jarinya kedalam kemaluan korban lalu pelaku bertanya kepada korban apakah ianya ada merasakan sakit kemudian korban mengatakan sakit tetapi pelaku tetap memasuk kan jarinya ke dalam kemaluan korban.
Tanpa rasa bersalah Kemudian pelaku membuka celana korban dan memasukan kemaluannya kedalam kemaluan korban hingga kemaluan pelaku ( Ayah kandungnya) mengeluarkan cairan putih (sperma). Kemudian pelaku mengatakan kepada korban "ini rahasia kita berdua aja yaa, gak boleh ada yang tahu.
Anak tersebut hanya diam saja. Kemudian dalam keterangannya anak tersebut juga ada mengatakan bahwa paman nya yang Bernama (TE) juga pernah melakukan persetubuhan terhadap dirinya pada tahun 2023, untuk waktu pastinya Korban sudah lupa.
Untuk kronologinya Korban juga mengatakan pamanya (TE) memanggil korban kemudian membuka celana korban hanya sampai lutut kemudian (TE) memasukan kemaluan nya kedalam kemaluan korban.
Dalam keterangan lain korban (SSF) juga ada mengatakan bahwa ianya ada disetubuhi oleh kakeknya yang berinisial (M) pada sekitar dua tahun yang lalu pada saat korban tidur dirumah kakeknya tersebut, sekitar pukul 02.00 Wib. (SSF) dibangunkan oleh (M), Kemudian (M) membuka celana korban dan (M) memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dan tidak lama kemudian (M) memakaikan celana korban dan kemudian mengangkatnya kembali ke tempat tidur semula.
Akibat dari kejadian tersebut korban anak 8 tahun tersebut merasakan sakit dikemaluannya dan merasakan takut trauma.
Dalam release ini Kasat Reskrim Rianto mengatakan " Untuk 2 tersangka lainnya masik kami lakukan penyidikan yang mendalam. tapi untuk saat ini kami baru menahan 1 org tersangka. " kami akan membuka kasus ini dengan transparan dan seterang terangnya. tidak ada yang ditutup tutupi. Pungkasnya.
Ditempat lain Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI S. I. K .M.M. M. H sangat mengecam perbuatan ayah kandung yang tega menyetubuhi putri kandungnya tersebut. " kami akan menegakan tindakan hukum ini tanpa melanggar hukum yang berlaku. tidak menutup kemungkinan kami juga akan menahan dua terduga yang telah terlapor kepada kami apabila pekara ini sudah selesai kami dalami. (tec)
Siap Ruang, Si Petarung dan BPHTB Perkuat Layanan Digital Deli Serdang
News
Pemkab Deli Serdang Konsultasikan Perubahan KUAPPAS 2026 ke Kemendagri
News
Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin
News
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Dua Hadiah untuk UMSU, Beasiswa hingga Dukungan Pembangunan Kampus
News
Terlelap di Dalam L300, Pria Diduga Pelaku Pencurian Sawit PT Barapala Diciduk Polres Padang Lawas
News
Rumah Dibobol, Motor hingga Jam Tangan Raib, Resmob Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curat
News
Usai Wapres Gibran Datang, Wabup Candra Bergerak R3P Solok Dikebut untuk Percepat Pembangunan Pascabencana
News
MEDAN S24 Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kota Medan yang diberangkatka
News
Medan sumut24.co Kodam I/Bukit Barisan menggelar Lomba Peraturan Baris Berbaris (PBB) tingkat pelajar dan mahasiswa dalam rangka memperin
News
Ketua Dewan Dekranasda menghadiri Pameran Kerajinan Nusantara bertajuk Kriyanusa Tahun 2026. Kegiatan dengan tema &ldquoCipta Kriya Berkelanjutan
News