Sei Rampah I Sumut24.co
Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian berinisial MIH (31), Warga Dusun III Buantan Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.
MIH merupakan terduga pelaku pencurian di kediaman Joko Irawan (43) di Dusun III Buantan Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai yang diketahui terjadi Selasa (21/5/2024) Sekira Pukul 05.30 Wib.
Dalam aksinya tersebut, pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor jenis matic dan dua unit handphone milik korban. Merasa keberatan, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Beringin sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/14/V/2024/SPK/Polsek Tanjung Beringin/Polres Sergai/Polda Sumut.
"Pelaku MIH ditangkap siang tadi Sekira Pukul 11.30 Wib di Dusun I Bogak Pangkal Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai," Ungkap Kapolsek Tanjung Beringin AKP Tobat Sihombing melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Selasa (21/5/2024) sore.
Edward menjelaskan, penangkapan pelaku berawal Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya sepeda motor jenis matic yang terparkir di belakang salah satu gereja yang ada di Dusun I Bogak Pangkal Desa Pematang Kuala.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Ipda Ismail Har bersama tim Opsnal, dan korban yang saat itu sedang membuat laporan pengaduan di Polsek Tanjung Beringin, segera menuju lokasi dimaksud.
"Saat melihat sepeda motor yang terparkir di lokasi tersebut, pelapor langsung mengakui jika sepeda motor itu miliknya yang hilang," ujarnya.
Kemudian, lanjut Edward yang juga menjabat Kaurbinops Satreskrim Polres Sergai ini, pelaku MIH datang dan mendekati sepeda motor tersebut.
"Saat tim menanyakan apakah MIH yang membawa sepeda motor itu, MIH tidak mengakuinya. Namun berkat keterangan seorang warga yang menyatakan MIH lah yang membawa sepeda motor itu, tim langsung mengamankan pelaku," terangnya.
Saat diinterogasi, tambahnya, pelaku mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor milik pelapor dengan cara masuk ke rumah pelapor lewat pintu belakang dapur rumah pelapor.
Pelaku juga mengakui jika 2 unit handphone milik pelapor ia titipkan kepada JS di Dusun III Gubang Gajah Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin.
Berdasarkan pengakuan pelaku, tim bergerak ke alamat dimaksud, dan menemukan 2 unit handphone milik pelapor terletak di samping rumah JS, tepatnya di bawah pohon pisang.
Selanjutnya, pelaku MIH beserta barang bukti diboyong ke Polsek Tanjung beringin guna menjalani proses lanjut.
"Pelaku MIH dijerat melanggar pasal 363 dari kUHPidana," tegas Edward. (Marwan)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News