MEDAN I Sumut24.co
Baca Juga:
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi, (PB ALAMP AKSI) geruduk kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melakukan aksi unjuk rasa, Rabu (6/3/2023).
Kedatangan puluhan mahasiswa ini untuk meminta kepada Kajati Sumut Idianto segera melakukan pemeriksaan oknum-oknum jaksa di Kejari Madina terhadap lambatnya pemeriksaan kasus
korupsi.
Dalam hal ini, Kejari Madina melakukan pemeriksaan terhadap dugaan
korupsi renovasi
mess milik Pemprov Sumut di Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal.
Renovasi
mess ini menghabiskan APBD senilai Rp 2,3 miliar yang dikerjakan oleh CV. Sinar Jaya Abadi (SIA).
Pada saat itu, Zulkifli yang saat menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Sumut menjabat Plt Kepala Biro Umum.
Kerugian yang timbul akibat dugaan
korupsi renovasi
mess ini mencapai Rp 790 juta.
"Kita patut curiga dengan adanya pemeriksaan yang tak tuntas dilakukan oleh Kejari Madina," kata Ketua Umum PB ALAMP AKSI, Eka Armada Danu Saptala.
Eka mengatakan, sejauh ini Zukifli masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan
korupsi ini.
Padahal, BPK RI telah menemukan kerugian negara dalam renovasi
mess di Kotanopan ini.
"Kita minta kepada Kajati Sumut agar segera memberikan atensi terhadap kasus-kasus
korupsi yang mengendap dan hanya jalan di tempat," ujarnya.
Pihaknya menduga, adanya permainan yang dilakukan oleh oknum-oknum Jaksa terhadap dugaan
korupsi tersebut.
"Kita mendesak Kajati Sumut untuk memanggil dan oknum Jaksa yang diduga sengaja membuat lambat kasus dugaan
korupsi ini," jelasnya.
Dirinya juga meminta kepada Kajati Sumut untuk mengambil ahli dugaan kasus
korupsi yang sedang ditangani oleh Kejari Madina.
"Kita minta Kejati Sumut segera mengambil ahli dalam kasus dugaan
korupsi ini. Kita curiga dengan proses hukum yang sedang berlangsung di Kejari Madina," ungkapnya.
Terakhir, Eka juga meminta kepada Penjabat Gubernur Sumut, Hassanudin mengevaluasi Zukifli sebagai Setwan DPRD.
"Pj Gubernur Sumut agar segera bertindak untuk mencopot Zulkifli sebagai pejabat eselon 2, lantaran sedang dalam proses hukum," ungkapnya.Red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News