Donasi Insan PLN Hadirkan Listrik Gratis Bagi 13 Keluarga di Simalungun
sumut24.co SIMALUNGUN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara melalui PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pem
News
Sibolangit|SUMUT24.co Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Rudiawan Sitorus, mengatakan pengembalian dana proyek lampu “pocong†harus transparan.
Baca Juga:
Rudiawan mengatakan, pengembalian dana proyek lampu “pocong†harus transparan itu disampaikannya kepada wartawan di selsa-sela Raker di Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Senin (17/7/2023).
Kendati pihak Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan mengatakan sudah ada rekanan yang mencicil pengembalian dana proyek tersebut, menurut Rudiawan, tidak di ketahui ke rekening mana uang tersebut disetorkan Pemkot Medan.
“Semua harus transparan dan disampaikan kepada publik sudah sejauhmana kabar pengembalian uang Rp21 miliar itu. Nomor rekening bank mana disetorkan, harus disampaikan publik dan DPRD Medan,†ucap Rudiawan.
Soal pembongkaran oleh Dinas SDABMBK bekerjasama dengan Satpol PP atas permohonan pemborong dan biayanya dibayar oleh pemborong, kata Rudiawan, sah-sah saja. “Tapi, kalau Pemkot menanggung anggarannya, mengambil dari pos anggaran mana Pemkot melakukan pembongkaran,†tanya Rudiawan.
Sebelumnya Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman, membenarkan pembongkaran lampu pocong di Jalan Suprapto dan Jalan Putri Hijau. Pada prinsipnya, kata Wiriya, Pemkot Medan meminta pemborong untuk melakukan pembongkaran sendiri, namun bisa juga meminta Pemkot melakukannya.
“Jika mereka (pemborong, red) tidak membongkar, pemborong bisa membuat surat pernyataan tertulis agar Pemkot Medan melakukan pembongkaran dan biaya serta konsekwensinya ditanggung pemborong,†kata Wiriya kepada wartawan saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) DPRD Kota Medan di Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Minggu (16/7/2023).
Ditanya batas waktu yang diberikan untuk pembongkaran secara menyeluruh, Wiriya, mengatakan Pemkot memberi limit selama 60 hari setelah diumumkan proyek tersebut total lost. “Tapi, pemborong diberi kesempatan untuk mencicil pembayaran ganti rugi dengan jaminan,†katanya.
Realisasi pembayaran ganti rugi, sebut Wiriya, sudah 50 persen. “Dari total Rp21 miliar itu, ada pemborong yang sudah melunasi dan ada masih menyicil dengan besarannya bervariasi. Setelah di lunasi, barulah bisa di lakukan pembongkaran. Bisa oleh pemborong, bisa juga dibongkar Pemkot setelah dimohonkan pemborong,†jelas Wiriya. (R02)
sumut24.co SIMALUNGUN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara melalui PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pem
News
Polisi dan PGN Telusuri Titik Kebocoran, Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas
kota
Mencoba Melawan Petugas Pria Pelaku Pembobol Rumah Diberi Tindakan Tegas & Terukur.
kota
Polres Padang Lawas Sikat Peredaran Miras, Puluhan Botol Diamankan Saat Operasi Pekat Toba 2026
kota
Operasi Pekat Toba 2026 di Padang Lawas, Satreskrim Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dan Tuak dari Tempat Hiburan Malam
kota
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Tegaskan Penegakan Hukum Harus Tuntas hingga Eksekusi
kota
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Jalin Silaturahmi dengan Wali Kota, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Masy
kota
Kapolres Padangsidimpuan Rangkul MUI, Sinergi UlamaPolri Makin Solid Jaga Kota Tetap Kondusif
kota
Kapolres Padangsidimpuan Ikuti Peringatan HANI 2026 Bersama BNN RI, Perkuat Komitmen Berantas Narkotika
kota
Polda Sumut Ringkus 4 Kurir & Pengedar Pod Getar di Medan & 196 Barang Bukti di Sita.
kota