Rabu, 23 September 2026

Rudiawan: Pengembalian Dana Proyek Lampu ‘Pocong’ Harus Transparan

Administrator - Senin, 17 Juli 2023 16:09 WIB
Rudiawan: Pengembalian Dana Proyek Lampu ‘Pocong’ Harus Transparan

Sibolangit|SUMUT24.co Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Rudiawan Sitorus, mengatakan pengembalian dana proyek lampu “pocong” harus transparan.

Baca Juga:

Rudiawan mengatakan, pengembalian dana proyek lampu “pocong” harus transparan itu disampaikannya kepada wartawan di selsa-sela Raker di Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Senin (17/7/2023).

Kendati pihak Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan mengatakan sudah ada rekanan yang mencicil pengembalian dana proyek tersebut, menurut Rudiawan, tidak di ketahui ke rekening mana uang tersebut disetorkan Pemkot Medan.

“Semua harus transparan dan disampaikan kepada publik sudah sejauhmana kabar pengembalian uang Rp21 miliar itu. Nomor rekening bank mana disetorkan, harus disampaikan publik dan DPRD Medan,” ucap Rudiawan.

Soal pembongkaran oleh Dinas SDABMBK bekerjasama dengan Satpol PP atas permohonan pemborong dan biayanya dibayar oleh pemborong, kata Rudiawan, sah-sah saja. “Tapi, kalau Pemkot menanggung anggarannya, mengambil dari pos anggaran mana Pemkot melakukan pembongkaran,” tanya Rudiawan.

Sebelumnya Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman, membenarkan pembongkaran lampu pocong di Jalan Suprapto dan Jalan Putri Hijau. Pada prinsipnya, kata Wiriya, Pemkot Medan meminta pemborong untuk melakukan pembongkaran sendiri, namun bisa juga meminta Pemkot melakukannya.

“Jika mereka (pemborong, red) tidak membongkar, pemborong bisa membuat surat pernyataan tertulis agar Pemkot Medan melakukan pembongkaran dan biaya serta konsekwensinya ditanggung pemborong,” kata Wiriya kepada wartawan saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) DPRD Kota Medan di Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Minggu (16/7/2023).

Ditanya batas waktu yang diberikan untuk pembongkaran secara menyeluruh, Wiriya, mengatakan Pemkot memberi limit selama 60 hari setelah diumumkan proyek tersebut total lost. “Tapi, pemborong diberi kesempatan untuk mencicil pembayaran ganti rugi dengan jaminan,” katanya.

Realisasi pembayaran ganti rugi, sebut Wiriya, sudah 50 persen. “Dari total Rp21 miliar itu, ada pemborong yang sudah melunasi dan ada masih menyicil dengan besarannya bervariasi. Setelah di lunasi, barulah bisa di lakukan pembongkaran. Bisa oleh pemborong, bisa juga dibongkar Pemkot setelah dimohonkan pemborong,” jelas Wiriya. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia dan Koperasi Jasa Cahaya Kita Bersama Teken PKS Uji Mesin Mobile Grain Dryer di Deli Serdang
Ceo Sumut24 Group Anto Genk Apresiasi SPS Workshop Series: AI Jadi Peluang Baru
DARI JERUJI KE REINTEGRASI SOSIAL: MENAGIH JANJI KUHP BARU PADA BAPAS DAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN
Rakor Evaluasi MBG, Wawako Fadly Abdina Soroti Kualitas, Distribusi hingga Keamanan Pangan
Nasib Naas  Abdul Rahim : Lahan Digusur Hingga Jadi Tersangka, Dr. Ramces Pertanyakan Permainan Pasal
Temui Konjen RRT, Asri Ludin Tambunan Bahas Peluang Investasi hingga Teknologi Pertanian
komentar
beritaTerbaru