Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
kota
Medan|SUMUT24.co Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melalui komisi terkait mengultimatum dan akan memanggil paksa pengusaha PT. Vigo Lestari Indonusa, karena dianggap menyepelekan panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II.
Baca Juga:
“Kami akan menjadwalkan kembali RDP ini, karena pihak perusahaan tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Bagaimana kita menyelesaikan persoalan status pekerja ini, kalau pihak perusahaan tidak hadir,†kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Surianto (Butong) selaku pimpinan rapat.
Senada dengan itu anggota Komisi II, Modesta Marpaung, menambahkan pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang, karena tidak ada itikad baik pihak perusahaan dan terkesan menyepelekan Komisi II DPRD Medan untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Sejatinya, masalah ini sudah di selesaikan secara kekeluargaan. Karena berbulan-bulan tidak ada titik temu, akhirnya karyawan mengadu ke DPRD,†katanya.
Ironisnya, kata Modesta, perusahaan menahan ijazah pekerja dan tidak memberi gaji karyawan selama 10 bulan. Sementara, karyawan di rumahkan dan statusnya tidak jelas.
“Kemana hati pengusaha ini. Kalau begini, “marbada†pun mau kita sama pengusaha ini. Apa haknya perusahaan menahan ijazah dan tidak memberi gaji. Nasib karyawan jadi terkantung-kantung. Karyawan juga butuh uang untuk makan, apalagi karyawan itu menjadi tulang punggung keluarga. Tolonglah Pak Kadis, dibantu karyawan ini, agar nasibnya jelas dan tidak terkantung-kantung,†pintanya.
Sementara Kadis Tenaga Kerja Kota Medan, Ilyan C Simbolon, mengatakan akan melakukan monitoring terkait ijazah karyawan itu dan akan menyelesaikan perselisihannya di kantor.
“Sebelumnya, perselisihan antara pekerja dengan pengusaha sudah kami buat dengan penyelesaian bersama. Untuk tiga pekerja ini, akan kami upayakan agar segera di selesaikan secepatnya,†ujarnya.
Sebelumnya tim advokasi karyawan, Thompson A.H, menyampaikan karyawan sudah 10 bulan di rumahkan, namun hingga kini belum mendapatkan gaji. Padahal, gaji karyawan waktu masih bekerja dipotong sebesar Rp550 ribu dengan alasan masih pandemi Covid-19. “Tiga orang karyawan itu tidak dipecat, tapi tidak juga di pekerjakan,†kata Thompson. (R02)
Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
kota
Diskominfo Sumut BukaBukaan Soal Anggaran Seleksi KI Sumut 20262030, Capai Rp409,7 Juta
kota
Rehabilitasi Sawah Tangga Bosi Tuntas, Pemkab Madina Kejar Target Panen Padi 4 Bulan ke Depan
kota
Madina Ditargetkan Jadi Zona Aman Narkoba, BNN Genjot Program Pemberdayaan Ekonomi Desa
kota
BNN RI Sambangi Madina, Bupati Saipullah Tegaskan Tak Bisa Sendiri Lawan Narkoba, Butuh Sinergi Forkopimda
kota
Monitoring Desa Binaan PKK di Padang Lawas, Wabup Achmad Fauzan Tertib Administrasi Wujud Tata Kelola yang BerkualitasMeta Deskripsi
kota
Peternak Puyuh di Padangsidimpuan Menjerit, Program MBG Diharapkan Jadi Nafas Baru Usaha Rakyat
kota
Perang Melawan Narkoba Terus Berlanjut, Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Residivis Pembawa Sabu
kota
Wali Kota menghadiri acara Pisah Sambut Dandim 0207/Simalungun dari Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana SSos MMAS MHan kepada Letkol Inf Agu
kota
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Mapolres Pematangsiantar
kota