Kamis, 23 Juli 2026

Pengedar Shabu Kelambir V Disergap Polsek Sunggal, 3 Gram Shabu Disita

Administrator - Sabtu, 05 September 2020 01:06 WIB
Pengedar Shabu Kelambir V Disergap Polsek Sunggal, 3 Gram Shabu Disita

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan melalui Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil menyergap seorang pria pengedar narkotika jenis shabu-shabu berinisial EP (19).

EP warga Jln. Klambir V, Kel. Lalang Medan ditangkap pada, Kamis (3/9/2020) petang pukul 18.00 WIB, di Jln. Klambir V Gg. Pantai, Kel. Lalang, Kec. Medan Sunggal.

Dalam penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH bersama anggota dari tersangka pengedar shabu berhasil disita 3 gram shabu-shabu.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Sabtu (5/9/2020) kepada wartawan mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya peredaran gelap narkoba di Jln. Klambir V Gg. Pantai, Kel. Lalang, Kec. Medan Sunggal.

“Mendapat informasi tersebut Tekab Polsek Sunggal kemudian melaksanakan lidik di seputaran TKP. Setelah melihat beberapa orang sedang bertransaksi narkotika jenis shabu lalu team melakukan penangkapan terhadap satu orang terduga pelaku pengedar shabu yang mengaku bernama EF Bin EP dan dari tersangka di temukan barang bukti 1 (satu) dompet kecil gambar Mickey Mouse berisikan 3 (tiga) paket dalam kemasan plastik klip dengan berat sekitar 3 gram sebagai barang bukti,” ujar AKP Budiman Simanjuntak.

Atas temuan tersebut lanjut Kanit Reskrim, tersangka dan barang bukti segera diboyong ke Mapolsek Sunggal guna diamankan guna proses selanjutnya.

Terhadap tersangka kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal 12 tahun penjara, ungkap Kanit Reskrim AKP Budiman dengan tegas.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru